HUMAN RESOURCES (HR) EXPO 2007

November 21, 2007

HUMAN RESOURCES (HR) EXPO 2007

Hotel Shangri-La
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta
11 – 12 Desember 2007

Pendaftaran Online

PENGANTAR
Setelah memahami betapa pentingnya SDM dalam menyelamatkan usaha dan sekaligus perannya dalam pengembangan usaha, maka banyak pemilik perusahaan yang beralih serius pada program-program yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia. Tak jarang mereka harus menarik para profesional Human Resources dari perusahaan-perusahaan pesaing untuk bergabung di perusahaannya dalam rangka mendesain strategi Sumber Daya Manusia yang lebih komprehensif.

Langkah pertama yang biasanya dilakukan oleh para profesional SDM adalah membangun kompetensi SDM yang disesuaikan dengan tuntutan kompetensi perusahaan. Disinilah berbagai pendekatan dilakukan dengan me-mapping kekuatan SDM yang ada dan diadakan program assessment untuk menentukan kompetensi mereka. Langkah membangun kompetensi memang tidak sesederhana seperti diatas, akan tetapi harus diawali dari kesepakatan pemilik dan manajemen dalam menentukan kompetensi organisasi dan selanjutnya mencari model kompetensi untuk masing-masing fungsi di perusahaan. Kemudian berlanjut dengan berbagai program pengembangan kompetensi SDM.

Ternyata masalah manajemen SDM tidak selesai sampai persoalan kompetensi. Banyak hal yang terus dikembangkan oleh manajemen dalam membangun SDM yang handal di perusahaan, karena mereka sadar bahwa tantangan usaha semakin sengit dan memerlukan langkah yang cerdas dalam mengelola manusia. Proses pengelolaan manusia secara komprehensif menjadi harapan dari semua perusahaan yang ingin sukses dan berkembang dimasa yang akan datang. Untuk itulah mereka harus mampu membuat strategi SDM yang dapat mengikuti perubahan lingkungan usaha. Jurus-jurus meningkatkan kemampuan SDM untuk bekerja cepat, kreatif, akurat dan efisien menjadi prioritas bagi banyak perusahaan. Untuk itulah pembekalan pemahaman manajemen Sumber Daya Manusia secara menyeluruh dan mendalam harus didapatkan oleh karyawan atau manajer-manajer SDM di lingkungan usahanya.

Untuk memberikan motivasi sekaligus menggugah para pengelola perusahaan melalui para profesionalnya di bidang SDM agar selalu terdorong untuk meng update pengetahuan dan ketrampilan mereka dalam bidang SDM, maka INTIPESAN PARIWARA, bermaksud mengadakan HR EXPO 2007 dengan mengambil Tema : Meningkatkan Peran MSDM Dalam Memacu Kinerja Perusahaan

BENTUK PROGRAM
Program HR Expo 2007 ini adalah :

  1. Rangkaian festival seminar Human Resources (HR) yang terdiri dari 26 sesi selama 2 hari
  2. Pameran perkembangan praktik manajemen SDM di Indonesia & Jasa konsultan Human Resources (HR).

TUJUAN
HR EXPO 2007 ini bertujuan :

  1. Untuk menggairahkan dan mengingatkan kembali kepada para pemilik perusahaan dan manajemen perusahaan bahwa manajemen SDM sangat strategis dan perlu selalu dikembangkan.
  2. Untuk memberikan masukan kepada para profesional baru di bidang Human Resources (HR) tentang konsep-konsep dalam manajemen SDM.
  3. Untuk mendapatkan pengetahuan baru dari pengalaman pelaksanaan manajemen SDM dari para senior profesional SDM dari perusahaan- perusahaan terkemuka dan maju di bidang manajemen SDM.
  4. Sebagai ajang pertemuan para praktisi Human Resources di Indonesia, sehingga dapat saling tukar pengalaman dalam penanganan masalah SDM di perusahaan masing-masing.
  5. Menampilkan berbagai konsultan manajemen SDM yang turut mengembangkan SDM bangsa Indonesia.

AGENDA ACARA
HR EXPO 2007 akan menyelenggarakan berbagai acara yang meliputi Seminar dan Pameran Sumber Daya Manusia. Adapun agenda kegiatan tersebut :

A. FESTIVAL SEMINAR

Yaitu serangkaian kegiatan seminar dengan menyediakan berbagai materi seminar yang berkaitan dengan masalah Sumber Daya Manusia dengan 24 Track dan 2 Pleno selama 2 hari.

MATERI DAN PEMBICARA

Hari 1 ( Selasa, 11 Desember 2007)

09.00-10.30 PLENO 1
HUMAN RESOURCES MANAGEMENT; CURRENT ISSUE AND STRATEGY
Pembicara : Paulus Bambang W.S
(Vice President – PT United Tractors Tbk)

Hari 2 (Rabu, 12 Desember 2007)

09.00-10.30 Track 13
Strategies For Engaging & Retaining The Best Employee

Pokok Bahasan :

  • Konsep pemberian engagement pada karyawan terbaik
  • Bagaimana membuat retention strategy yang efektif bagi karyawan-karyawan hebat

Pembicara :Irvandi Ferizal
(HR Director TNT Indonesia)

Track 16
Managing Talent In Indonesia

Pokok Bahasan :

  • Bagaimana mengelola talenta di Indonesia
  • Hubungan talent & produktivitas kerja
  • Langkah-langkah mengelola talent di perusahaan

Pembicara : Triatmoko
(Senior Consultant Daya Dimensi Indonesia)

Track 19
Kiat Menyusun PKB yang Efektif

Pokok Bahasan :

  • Langkah-langkah menyusun PKB
  • Faktor-Faktor Kritis dalam Menyusun PKB
  • Rambu-Rambu hukum yang perlu diperhatikan

Pembicara :Basani Situmorang, SH. M Hum
(Staf Ahli Bid. Hukum PT Jamsostek (Persero)

Track 22
Managing The Cost Of Health Care

Pokok Bahasan :

  • Konsep pengelolaan biaya kesehatan karyawan
  • Fasilitas apa yang diberikan untuk karyawan sakit
  • Hambatan & solusi mengelola biaya kesehatan karyawan

Pembicara : Iwan Setyawan
(Business Support Director PT. Mega Sentra Finance)

B. PAMERANDalam HR EXPO 2007 ini akan dipamerkan berbagai kegiatan dan menampilkan produk – produk yang berkaitan dengan perkembangan SDM di Indonesia sehingga masyarakat luas dapat ikut menyaksikan perkembangan program – program SDM di Indonesia di antaranya :

  • Konsultan
  • Lembaga Training
  • Teknologi Informasi/Software
  • Alat penunjang SDM


BIAYA INVESTASI DAN FASILITAS

Untuk mengikuti 2 (dua) hari:

  • 1 orang @ Rp. 2.500.000,-
  • 2 orang @ Rp. 2.250.000,-
  • 3 orang/lebih @ Rp. 2.000.000,-

Fasilitas khusus ikut 2 hari:

  • Mendapatkan CD Seminar HR yang telah diselenggarakan Intipesan
  • Diikutkan dalam Lucky Draw al : 2 Notebook, 5 Handphone, 10 Flashdisk

Untuk mengikuti 1 (satu) hari:

  • 1 orang @ Rp. 1.500.000,-
  • 2 orang @ Rp. 1.300.000,-
  • 3 orang/lebih @ Rp. 1.100.000,-

Fasilitas Umum : Setiap peserta mendapatkan Handout, CD materi & Tas Seminar.

Pendaftaran Paling lambat tanggal 5 Desember 2007

Transfer pembayaran melalui :

  • BCA KPC Pasar Minggu Center Jakarta Rek. no. 5470305055 an. PT. INTIPESAN PARIWARA
  • Bank BNI Cab. Melawai Raya, Jakarta AC. 173.68.567 a/n. PT. INTIPESAN PARIWARA

Copy bukti transfer di fax ke PortalHR (021) 5221906.

Pendaftaran Onlineportalhr.com


UNDANGAN PENDAFTARAN PSIKOTEST & INTERVIEW

November 20, 2007

UNDANGAN PENDAFTARAN PSIKOTEST & INTERVIEW 

Untuk mengisi kebutuhan klien kami salah satu PMA dari Eropa yang berlokasi di Sudirman.Kami mengundang anda kandidat energik,profesional & berdedikasi tinggi untuk megikuti seleksi Psikotest & Interview dengan mekanisme sbb:

 KUALIFIKASI MINIMUM

  1. Wanita,Pendidikan minimal SMU
  2. Berpengalaman sebagai Resepsionis minimal 1 tahun

 MEKANISME PENDAFTARAN

§   Pendaftaran dilakukan via telp ke nomor 021 536 77 222

§   Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun

§   Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila jumlah pendaftar telah melebihi kuota.

§   Bagi pendaftar yang tidak mengikuti mekanisme yang tercantum dalam pengumuman ini akan didiskualifikasi. Bagi anda yang memenuhi kualifikasi diatas dapat menghubungi: 

PENDAFTARAN PSIKOTEST & INTERVIEW

Telp                  :  PT.MITRA KERJA UTAMA                            

                           Wisma 76 lt.18       Jl.S.Parman Kav 76 Slipi Jakarta 11410

                            P: 021 536 77 222  F: 021 536 77 666

Attention           : Ibu Widia/Ibu Risda 

PEMBUKAAN PENDAFTARAN

Hari/Tanggal     : 21 s/d 23 November 2007

Pukul                : 08.00 s/d 17.00 WIB   

PENDAFTARAN DILAKUKAN VIA TELP PADA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN DAN HANYA KANDIDAT YANG MEMENUHI KUALIFIKASI MINIMUM YANG AKAN KAMI JADWALKAN UNTUK INTERVIEW


EVENT : THE OUTSOURCING HANDBOOK

November 15, 2007

——————————————————————————–

THE OUTSOURCING HANDBOOK
Panduan Praktis Proses Outsourcing untuk HRD
Hotel Aston Atrium Senen, Jakarta, 21 November 2007

——————————————————————————–

CD Bonus : Form-form Outsourcing yang terkait, Contoh Perhitungan Analysis
Outsourcing & Benchmarking, Undang Undang Ketenagakerjaan yang terkait

——————————————————————————–

Latar Belakang
Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di
Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti
penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan
utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak
dimiliki oleh perusahaan. Di negara-negara maju seperti Amerika & Eropa, pemanfaatan
Outsourcing sudah sedemikian mengglobal sehingga menjadi sarana perusahaan untuk
lebih berkonsentrasi pada core businessnya sehingga lebih fokus pada keunggulan
produk servicenya.

Pada kenyataannya, banyak perusahaan yang kurang mengetahui proses untuk menentukan
outsourcing yang baik. Mengingat urgensi yang sangat tinggi dari proses outsourcing
tersebut maka WhiteHouse Consulting memberikan workshop ekslusif “The Outsourcing
Handbook”.

Outline
1. Pengertian Outsourcing
2. Jenis-jenis Outsourcing
3. Jenis-jenis Bentuk Hubungan
4. Sifat Strategis Outsourcing
    – Mengapa melakukan
    – Mengapa tidak melakukan
    – Resiko Pelaksanaan
5. Sumber-sumber Penyedia Outsourcing
6. Tahapan Proses dalam Outsourcing
    – Analisa kebutuhan
    – Memilih Provider Outsourcing
    – Proses Kontrak
    – Proses Recruitment HRD dengan Provider Outsourcing
    – Sosialisasi/Change Management
    – Orientasi Karyawan Outsourcing
7. Analisa Biaya
    – Komponen Upah
    – Tunjangan-tunjangan
    – Asuransi
    – Fee Provider
    – Lain-lain
8. Kasus-kasus Outsourcing
    – Sakit, meninggal & kecelakaan
    – Mogok Kerja
    – Tindakan kriminal
    – Tidak sesuai spesifikasi
    – Kerusakan / kehilangan alat
    – Provider melalaikan kewajiban
9. Evaluasi Kinerja Outsourcing

Siapa yang harus ikut
Praktisi HRD, Industrial Relation serta semua pihak yang terkait dengan
ketenagakerjaan di Indonesia

Durasi
Satu hari (09.00 – 16.00 WIB)

Investasi
Early bird Rp 1.000.000

Account
Bank Mandiri – Cempaka Mas No.a/c 120-000-475-430-0 a/n – PT. Whitehouse Consulting
 
Informasi dan Pendaftaran
Ibu Tarry
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Telp         :     0813 9951 1553
Fax          :     021 – 851 3661 ; 021 – 857 9510
YM          :     whitehouse.consulting (Yahoo Messenger)
Email       :     whitehouse.consulting@gmail.com
Website   :     http://whitehouse-consulting.blogspot.com


Training Perubahan Penting dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang Perlu

Oktober 31, 2007

Reminder, only 5 days left untill the last registration
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang 

Perseroan Terbatas : Implikasinya Bagi Dunia Usaha
(Training ini sudah pasti akan dijalankan)
       
Date      : Tuesday, 06-11-2007
09:00 – 17:00
     
Venue       :
Sari Pan Pacific Hotel Jl. M.H. Thamrin  No.6
Tlp. (021) 390 2707
Jakarta, INA
     
Fee :Rp 1.250.000,-
     
Early bird : Rp. 1.100.000,-/peserta (pembayaran  sebelum Jumat, 2 November 2007)
     
Seminar/Conference Description       :
Diundangkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 
tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang sekaligus 
 menandai berakhirnya era berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, membawa cukup banyak perubahan signifikan bagi dunia usaha di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut wajib dicermati   oleh semua pelaku usaha, agar semua kegiatan usaha perseroan senantiasa jalankan dalam koridor hukum yang tepat dan benar.
     
Para In-house Lawyer dan praktisi hukum pun dituntut memiliki pemahaman
      yang tepat dan benar atas intisari setiap pasal yang terkandung dalam
      Undang-undang tersebut, sehingga dapat membantu management perseroan atau
      para pengguna jasa mereka dari segi hukum dalam mengelola perseroan bahkan
      lebih jauh lagi dapat memberikan nilai tambah bagi usaha mereka.
     
Seminar ini akan memberikan gambaran yang lebih utuh atas implikasi
      hukum yang terjadi serta bertujuan membekali peserta termasuk mereka yang
      datang dari PT Tbk. tentang point-point penting yang patut dicermati dalam
      pelaksanaan tugas mereka terkait dengan diundangkannya Undang-undang Nomor
      40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
     
Who Should
      Attend? :
     
        Para Stakeholder dan Pemilik Perseroan tertutup dan PT Tbk.;
        Direksi dan Komisaris Perseroan tertutup dan PT Tbk.;
        In-House Lawyer Perseroan tertutup dan PT Tbk.;
        Corporate Lawyer;
        Umum
     
Speaker :
     
        DR. Felix O. Soebagjo, S.H, L.L.M
Dosen
        Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ; Praktisi Hukum
        DR. Gunawan Widjaja, S.H
Ketua Himpunan
        Konsultan Hukum Pasar Modal, Founder of SOEBAGJO JATIM DJAROT Law Firm
        PSA. Tampubolon, S.H.
Notaris & PPAT
        Serta Pembicara lainnya
     
Outline :
     
        09.00 – 10.30 : SESI I
       
          Materi : Perubahan Penting dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang Perlu
          Dicermati Pelaku Usaha
          Pembicara : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
          Hukum dan HAM RI *
          Tanya Jawab
        10.30 – 11.00 : Coffee Break
        11.00 – 12.30 : SESI II
       
          Materi : UU No. 40 Tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap Tugas dan
          Kewenangan Organ Perseroan
          Pembicara : DR. Gunawan Widjaja, S.H
          Tanya Jawab
        12.30 – 13.30 : Ishoma
        13.30 – 15.00 : SESI III
       
          Materi : UU No. 40 Tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap PT Tbk
          Pembicara : DR. Felix O. Soebagjo, S.H, L.L.M
          Tanya Jawab
        15.00 – 15.30 : Coffee Break
        15.30 – 17.00 : SESI IV
       
          Materi : UU No. 40 Tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap Anggaran
          Dasar Perseroan
          Pembicara : PSA. Tampubolon, S.H.
          Tanya Jawab
 
    
 
   
     

      Untuk pendaftaran atau informasi lebih lengkap, silahkan
      hubungi
Sdr. Waluyo, Sdr. Randy,
      Sdri. Tety atau Sdri. Yanthi
      di
T. (021) 719 1612 (Hunting)/ 719 9555 (Hunting)
F. (021)
      719 9552
      Untuk informasi seminar & training lainnya
      kunjungi : http://www.6221.net


Training Perubahan Penting dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang Perlu

Oktober 31, 2007

Reminder, only 5 days left untill the last registration
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang 

Perseroan Terbatas : Implikasinya Bagi Dunia Usaha
(Training ini sudah pasti akan dijalankan)
       
Date      : Tuesday, 06-11-2007
09:00 – 17:00
     
Venue       :
Sari Pan Pacific Hotel Jl. M.H. Thamrin  No.6
Tlp. (021) 390 2707
Jakarta, INA
     
Fee :Rp 1.250.000,-
     
Early bird : Rp. 1.100.000,-/peserta (pembayaran  sebelum Jumat, 2 November 2007)
     
Seminar/Conference Description       :
Diundangkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 
tentang Perseroan Terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang sekaligus 
 menandai berakhirnya era berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, membawa cukup banyak perubahan signifikan bagi dunia usaha di Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut wajib dicermati   oleh semua pelaku usaha, agar semua kegiatan usaha perseroan senantiasa jalankan dalam koridor hukum yang tepat dan benar.
     
Para In-house Lawyer dan praktisi hukum pun dituntut memiliki pemahaman
      yang tepat dan benar atas intisari setiap pasal yang terkandung dalam
      Undang-undang tersebut, sehingga dapat membantu management perseroan atau
      para pengguna jasa mereka dari segi hukum dalam mengelola perseroan bahkan
      lebih jauh lagi dapat memberikan nilai tambah bagi usaha mereka.
     
Seminar ini akan memberikan gambaran yang lebih utuh atas implikasi
      hukum yang terjadi serta bertujuan membekali peserta termasuk mereka yang
      datang dari PT Tbk. tentang point-point penting yang patut dicermati dalam
      pelaksanaan tugas mereka terkait dengan diundangkannya Undang-undang Nomor
      40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
     
Who Should
      Attend? :
     
        Para Stakeholder dan Pemilik Perseroan tertutup dan PT Tbk.;
        Direksi dan Komisaris Perseroan tertutup dan PT Tbk.;
        In-House Lawyer Perseroan tertutup dan PT Tbk.;
        Corporate Lawyer;
        Umum
     
Speaker :
     
        DR. Felix O. Soebagjo, S.H, L.L.M
Dosen
        Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ; Praktisi Hukum
        DR. Gunawan Widjaja, S.H
Ketua Himpunan
        Konsultan Hukum Pasar Modal, Founder of SOEBAGJO JATIM DJAROT Law Firm
        PSA. Tampubolon, S.H.
Notaris & PPAT
        Serta Pembicara lainnya
     
Outline :
     
        09.00 – 10.30 : SESI I
       
          Materi : Perubahan Penting dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang Perlu
          Dicermati Pelaku Usaha
          Pembicara : Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
          Hukum dan HAM RI *
          Tanya Jawab
        10.30 – 11.00 : Coffee Break
        11.00 – 12.30 : SESI II
       
          Materi : UU No. 40 Tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap Tugas dan
          Kewenangan Organ Perseroan
          Pembicara : DR. Gunawan Widjaja, S.H
          Tanya Jawab
        12.30 – 13.30 : Ishoma
        13.30 – 15.00 : SESI III
       
          Materi : UU No. 40 Tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap PT Tbk
          Pembicara : DR. Felix O. Soebagjo, S.H, L.L.M
          Tanya Jawab
        15.00 – 15.30 : Coffee Break
        15.30 – 17.00 : SESI IV
       
          Materi : UU No. 40 Tahun 2007 dan Implikasinya Terhadap Anggaran
          Dasar Perseroan
          Pembicara : PSA. Tampubolon, S.H.
          Tanya Jawab
 
    
 
   
     

      Untuk pendaftaran atau informasi lebih lengkap, silahkan
      hubungi
Sdr. Waluyo, Sdr. Randy,
      Sdri. Tety atau Sdri. Yanthi
      di
T. (021) 719 1612 (Hunting)/ 719 9555 (Hunting)
F. (021)
      719 9552
      Untuk informasi seminar & training lainnya
      kunjungi : http://www.6221.net


Konsep Hubungan Industrial (Hukum Perburuhan) Yang Normatif

Oktober 22, 2007

Konsep Hubungan Industrial (Hukum Perburuhan) Yang Normatif

One Day Workshop

Bonus: CD Kumpulan Regulasi Ketenagakerjaan (UU, PP & Kepmen)
Rabu, 14 November 2007, Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta

Latar Belakang:
Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan di Indonesia harus diakui masih jauh dari harapan. Dari tiga pelaku utama dalam hubungan industrial yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah, ternyata bukan hanya dari kalangan pekerja yang banyak belum memahami masalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan dalam hubungan ketenagakerjaan. Dari kalangan pengusaha juga banyak yang belum memahami hal tersebut dan ironisnya dari unsur pemerintah khususnya pejabat di Depnakertrans ada yang kesulitan dalam menjelaskan aspek regulasi ketenagakerjaan seperti UU No. 3 tahun 1992, UU No. 21 tahun 2000, UU No. 13 tahun 2003, UU No. 2 tahun 2004 atau turunannya (Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dll). Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.

Atas dasar itu, maka kami menyelenggarakan pelatihan Konsep Hubungan Industrial ini dengan harapan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Melalui pelatihan ini para peserta selain akan dapat memahami konsep hubungan industrial melalui metode tutorial dan diskusi juga akan dibekali dengan CD kumpulan regulasi ketenagakerjaan sebagai bahan referensi.

Silabus Pelatihan:
Sesi 1
Pengantar Hubungan Industrial

– Fungsi-fungsi Manajemen SDM
– Definisi, Tujuan dan Ruang Lingkup Hubungan Industrial

Norma Dalam Hubungan Industrial
– Makro Minimal
– Mikro Kondisional

PP, KKB dan Perjanjian Kerja
– Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan
– Perbedaan PP dan KKB
– Mekanisme Menyusun PP / KKB
– Format Standar PP, KKB dan Perjanjian Kerja

Sesi 2
Serikat Pekerja & Komposisinya
– Pengertian Pekerja dan Serikat Pekerja
– Cara pendirian Serikat Pekerja
– Fungsi dan Peranan Serikat Pekerja

Pemogokan & Lock Out
– Syarat Pemogokan yang sah
– Syarat Lock Out yang sah
– Konsekwensi Pelanggaran

Status Hubungan Kerja
– KKWT
– KKWTT
– Harian/Lepas
Outsourcing

Sesi 3
Ketentuan Jam Kerja & Lembur
– Batasan jam kerja normal
– Definisi Lembur
– Cara Menghitung Upah Lembur

Ketentuan Libur & Cuti
– Definisi Libur Mingguan
– Hak Cuti Tahunan
– Hak Cuti Khusus
– Hak Cuti Panjang

Ketentuan Pengupahan
– Definisi Upah
– Komponen Tunjangan Tetap & Tidak Tetap
– Tunjangan Hari Raya
– Ketentuan Penggolongan Jabatan
– Kebutuhan Hidup Layak (KHL) & Upah Minimum Propinsi
– Konsekwensi Upah Sundulan

Sesi 4
Perselisihan Hubungan Industrial
– Definisi dan jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
– Peran Lembaga Kerjasama Bipartit & Tripartit
– Peran Mediator, Konsiliator & Arbiter
– Mekanisme penyelesaian kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
– Pengertian PHK
– Jenis-Jenis Berakhirnya Hubungan Kerja
– PHK yang Dilarang
– Upaya-upaya mencegah PHK
– Konsekuensi Finansial tindakan PHK

  • Uang Pesangon
  • Uang Penghargaan Masa Kerja
  • Uang Penggantian Hak
  • Uang Pisah

Sasaran Peserta:
Praktisi HRD pemula, Pengurus Serikat Pekerja, pemerhati hukum ketenagakerjaan, dll.

Nara Sumber:
Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ
Beliau adalah salah satu pendiri PT. Indo Human Resource yang saat ini aktif sebagai konsultan Sumber Daya Manusia selain juga aktif sebagai staf pengajar di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia baik program D3 maupun S1 Reguler & Ekstensi. Beliau berpengalaman sebagai praktisi di bidang penanganan SDM pada dua buah perusahaan multinasional dari Eropa selama periode tahun 2000-2005. Untuk jenjang pendidikan, beliau menyelesaikan program Sarjana Ekonomi dan program Magister Manajemen-nya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Beberapa proyek yang pernah ditangani beliau antara lain: Penyusunan framework training penunjang kompetensi pada PT. PLN Persero (Pusat), Studi kelayakan program asuransi pendidikan bagi anak PNS (Proyek Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara), Pengembangan Job Evaluation & Salary System pada PT. Asuransi Heksa Eka Life, Narasumber pelatihan Job Evaluation bagi pejabat Depnakertrans Pusat, Narasumber program pendidikan Asosiasi Broker Asuransi & Reasuransi Indonesia untuk materi Manajemen Sumber Daya Manusia dan proyek-proyek lainnya.

Investasi:
Normal Price Rp.1.250.000-/orang, Special Price Rp. 2.000.000,-/2 orang
Transfer ke BCA Cabang Rawamangun Pemuda A/C.No.094.30.34.700 a.n. PT. Indo Human Resource, bukti transfer di fax ke 021-5221906.
**Sudah termasuk Makan (Buka Puasa), Seminar kit, Majalah Sponsor & Sertifikat*

Sumber : portalhr.com


HALAMAN DEPAN

Oktober 17, 2007

halaman-depan.JPGlowongan.JPG

Accounting                   Human Resources               Resepsionis

Administrasi                Insurance                            Secretary

Advertising                  Teknologi Informasi          SPG/SPM

Banking                        Logistic                              Telecommunication

Design                          Manufacturing                   Tourism

Engineering                 Marketing & Sales             Trading

Food & Beverages      Property                             Transportasi

EXECUTIVE SEARCH & HEAD HUNTER

 lowongan-luar-jadebotabek.JPG

Bandung & Jawa Barat          Denpasar & Bali           

Semarang                               Medan & Sumatera

Yogyakarta & Jateng            Pontianak & Kalimantan

Surabaya & Jatim                 Makassar & Sulawesi

Papua

informasi-tender.JPG

INFORMASI TENDER OUTSOURCING

Asessment & Management Consultants

SDM & Labour Supply

Event Organizer

Cleaning Service & Pelayanan Kantor

Oil & Gas

Teknologi Informasi

Security

Jasa Lainnya

KATA KUNCI :lowongan kerja,outsourcing,outsourcing online,online,rekrutmen,recruitment,asia oustourcing,lowongan jakarta,lowongan bandung,lowongan semarang,lowongan yogyakarta,lowongan makassar,lowongan medan,lowongan sumatera,lowongan papua,pekerjaaan-karir,informasi lowongan,info,info tender,e procurement,pengadaan jasa tenaga kerja,penyedia jasa tenaga kerja,tenaga kerja,labour supply,pengalih dayaan,alih daya,internasional,asosiasi bisnis alih daya indonesia,menteri tenaga kerja,portal hrd,komunitas hrd,hrd,hrd,hrd,hrd,hrd,hrd,bisnis alih daya,outsourcing indonesia,asia,asia utama,bisnis alih daya,uu naker,undang-undang tenaga kerja tentang outsourcing,info sdm,mailing list,sdm,praktisi sdm,lowongan bank,bank pekerjaan,karir pekerjaan,asia utam,mitra kerja utama,mitra kerja,utama,utama,utama,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,josb,jobs,jobs,jobs,jobs,jobsjobs,jobsjobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,josb,jobs,jobs,jobs,jobs,jobsjobs,jobsjobsjobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,josb,jobs,jobs,jobs,jobs,jobsjobs,jobsjobs bs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,josb,jobs,jobs,jobs,jobs,jobsjobs,jobsjobs bs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,josb,jobs,jobs,jobs,jobs,jobsjobs,jobsjobsbs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,josb,jobs,jobs,jobs,jobs,jobsjobs,jobsjobs bs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,jobs,josb,jobs,jobs,jobs,jobs,jobsjobs,jobsjobs,karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm, karir,karir,karir,karir,Outsourcing,outsourcing,outsourcing,konsultan sdm,


PKWT, PKWTT & Outsourcing, 13 Desember 2007

Oktober 9, 2007

PKWT, PKWTT & Outsourcing, 13 Desember 2007

PKWT, PKWTT & OUTSOURCING
Ketentuan-ketentuan Pokok dalam Penyusunan dan Implementasinya, (Aspek Legal dan Praktek)

Dibawakan langsung oleh praktisinya. Lebih fokus & lebih detail !!!

Latar Belakang
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
– Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
– Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing);

Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.

Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam workshop antara lain akan di bahas tentang :
– Ketentuan dan rambu-rambu hukum suatu perjanjian kerja maupun perjanjian pemborongan pekerjaan
– Ketentuan hukum dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pekerjaan outsourcing
– Teknis implementasi ketentuan-ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja secara tepat dan benar
– Masalah ketenagakerjaan yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan perjanjian kerja.

Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.

Tujuan dan Manfaat
– Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang makna hubungan kerja berdasarkan ketentuan yang ada khususnya tentang perjanjian kerja
– Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
– Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah perjanjian kerja yang sering dihadapi di perusahaan.

Outline
Sessi I : 09.00 – 12.00
1. Pengantar
– Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
– Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT
– Dasar Hukum PKWT
– Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT– dan dampak hukumnya
– Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
– Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
– PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
– PKWT untuk Pekerjaan Musiman;
– PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru;
– PK untuk Harian Lepas;
– Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
– Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT

3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu / PKWTT
– Masa Percobaan dalam PKWTT
– Pengangkatan
– Syarat-syarat Kerja yang berlaku

Sessi II : 13.00 – 16.00
4. Outsourcing
– Dasar Hukum Outsourcing
– Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
– Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
– Hal-hal positif cara Outsourcing
– Kelemahan cara Outsourcing
– Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
– Jenis-jenis Outsourcing berdasar Undang Undang
4.a. Outsourcing Pekerjaan
– Batasan dan dampak hukumnya
– Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan
– Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
– Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
– Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh
– Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
– Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya
– Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
4.b. Outsourcing Penyedia Jasa Buruh
– Batasan dan dampak Hukumnya
– Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
– Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
– Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
– Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
– Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan

5. Implementasi, Merancang & Menyusun Perjanjian
– Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
– Pola Umum Suatu Perjanjian;
– Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
– Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
– Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
– Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
– Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian

6. Diskusi / Kesimpulan / Penutup

Durasi
Satu hari (09.00 WIB – 16.00 WIB)

Lokasi
WhiteHouse Training Centre, IS Plaza Building 9th Floor
Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120

Investasi
Early bird Rp 1.000.000,- (tidak termasuk biaya transfer)
Setelah tanggal 10 Desember 2007 : Rp. 1.500.000,-

Informasi dan Pendaftaran
Ibu Tarry
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Telp : 021 – 851 3661 ; 021 – 857 9510 ; 021 – 856 4666 ext.1053
Hotline : 0813 9951 1553
Fax : 021 – 851 3661 ; 021 – 857 9510
YM : whitehouse.consulting (Yahoo Messenger)
Email : whitehouse.consulting@gmail.com
Website : http://whitehouse-consulting.blogspot.com

Account
Bank Mandiri – Cempaka Mas No.a/c 120 000 475 4300
a/n – PT. Whitehouse Consulting

Formulir Pendaftaran

Subject : PKWT, PKWTT & Outsourcing
Name :
Company :
Address :
Telp :
Date of transfer :


Legalitas & Implementasi OUTSOURCING

Oktober 9, 2007

Legalitas & Implementasi Outsourcing, 23 Oktober 2007

Legalitas & Implementasi OUTSOURCING
Service Provider, Service Customer & New Business Line
20 Juli 2007, WhiteHouse Training Centre, Pramuka Raya, Jakarta Timur
Mengupas & Membedah Seluruh Permasalahan Outsourcing di Indonesia !

Latar Belakang

Outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti “alih daya”. Outsourcing mempunyai nama lain yaitu “contracting out” merupakan sebuah pemindahan operasi dari satu perusahaan ke tempat lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal lain.

Di negara-negara maju seperti Amerika & Eropa, pemanfaatan Outsourcing sudah sedemikian mengglobal sehingga menjadi sarana perusahaan untuk lebih berkonsentrasi pada core businessnya sehingga lebih fokus pada keunggulan produk servicenya.

Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak dimiliki oleh perusahaan.

Salah satu kunci kesuksesan dari outsource adalah kesepakatan untuk membuat hubungan jangka panjang (long term relationship), tidak hanya kepada proyek jangka dekat. Alasannya sangat sederhana, yaitu outsourcer harus memahami proses bisnis dari perusahaan. Perusahaan juga akan menjadi sedikit tergantung kepada outsourcer. Namun ternyata hal ini tidak mudah dilakukan di Indonesia. Terlebih-lebih lagi di Indonesia ada banyak masalah dalam menentukan partner outsourcing ini.

Di institusi milik pemerintah, seperti BUMN, pemilihan penyedia layanan harus dilakukan dengan melalui tender. Akibatnya pemenang tender sulit untuk diramalkan. Demikian pula perpanjangan layanan mungkin harus ditenderkan lagi. Hubungan baik antara pengguna jasa outsourcing dan penyedia jasa outsourcing sulit terjadi.

Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menangani outsourcing dalam kapasitasnya sebagai service provider, service customer serta peluang bisnis baru.

Tujuan dan Manfaat
– Memperoleh wawasan yang lebih luas tentang outsourcing
– Memahami legalitas daripada outsourcing
– Mampu mengimplementasikan seluruh kegiatan outsourcing di perusahaan baik sebagai service provider, service customer maupun peluang bisnis baru
– Mampu memahami, menganalisa dan mengoptimalkan seluruh potensi & keunggulan outsourcing untuk profitabilitas perusahaan.
– Memperoleh kelengkapan kompetensi untuk merancang outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga potensi terjadinya perselisihan dapat dikurangi.
– Memperoleh tambahan bekal dalam penyelesaian masalah outsourcing kerja yang sering dihadapi di perusahaan.

Outline
1. Pengertian
2. Landasan Hukum Outsourcing
a. Pemahaman Umum Masalah “Outsourcing”
– Dasar Hukum Outsourcing
– Masalah Outsourcing dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi
– Outsourcing dalam Pro dan Kontra Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan
– Dasar Pertimbangan Memilih Outsourcing
– Hal-hal positif Cara Outsourcing
– Kelemahan dan Permasalahan Pelaksanaan Outsourcing
– Contoh-contoh Outsourcing di Indonesia
– Jenis-jenis Outsourcing Berdasar Undang-undang
b. “Outsourcing Pekerjaan” dan “Outsourcing Penyedia Jasa Pekerja”
– Dasar Hukum, Batasan dan Dampak Hukumnya
– Syarat Pekerjaan yang dapat di “Outsourcing” kan
– Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
– Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
– Bentuk Hubungan Kerja Dengan Pekerja, Perlindungan dan Syarat Kerja Bagi Pekerja
– Bentuk Perusahaan Pemberi Pekerjaan dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta Pengecualiannya
– Syarat Perusahaan Penerima Pekerjaan
– Tanggung Jawab Perusahaan Penerima Pekerjaan yang Tidak Berbadan Hukum
– Persyaratan Penyerahan Sebagian Pekerjaan Oleh Perusahaan Penerima Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Sub Kontraktor)
3. Implementasi Outsourcing
a. Proses Outsourcing :
– Pertimbangan Cost Analysis Outsourcing
– Menetapkan kegiatan perusahaan untuk di “Outsourcing” kan
– Implementasi dan Siklus Outsourcing
– Masalah Utama Dalam Implementasi Outsourcing
– Rujukan Vendor Perusahaan Outsourcing
– Penyebab Kegagalan Program Outsourcing
– Penyebab Kesuksesan Program Outsourcing
– Jaminan kelancaran pekerjaan/Service Level Agreement (SLA), (pengertian; pendekatan; konteks; bagian))
b. Teknis Merancang Perjanjian (Kontrak):
– Asas-asas Hukum Perjanjian
– Pola Umum Perjanjian
– Unsur-unsur Perjanjian
– Penyusunan Redaksional Perjanjian
c. Menyusun Kerangka Perjanjian Kerja :
– Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
– Pasal-pasal yang Melengkapi
– Pasal-pasal Khusus/Spesifik
– Bea Meterai Perjanjian Kerja
d. Menyusun Kerangka Perjanjian Pemborongan
– Pasal-pasal Spesifik yang Diwajibkan Undang-undang
– Pasal-pasal Umum Perjanjian Pemborongan
e. Menyusun Kerangka Service Level Agreement
– Lingkup Kerja
– Service Level
– Aturan Main dan Pertanggunganjawab
– Prosedur Pelaporan
4. Kesimpulan / Penutup

Durasi
Satu hari (09.00 WIB – 16.00 WIB)

Lokasi
Training Centre WHC

Investasi
Early bird Rp 1.450.000,- (tidak termasuk biaya transfer)
Setelah tanggal 19 Oktober 2007: Rp 1.750.000,-

Informasi dan Pendaftaran
Ibu Tarry
IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120
Telp : 021 – 851 3661 ; 021 – 857 9510 ; 021 – 856 4666 ext.1053
Hotline : 0813 9951 1553Fax : 021 – 851 3661 ; 021 – 857 9510
Email : whitehouse.consulting@gmail.com
website : http://whitehouse-consulting.com

 


Outsourcing Summit

Agustus 27, 2007

flyer-outsourcing-summit-final.jpg