Buruh PT Sindoll Ajukan Uji Materi UU Kepailitan

Jakarta-KoranHR.com,Buruh PT Sindoll Pratama mengajukan uji materi UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pemberlakuan UU tersebut dinilai merugikan kaum buruh.

Salah seorang penggugat, Muhammad Hafidz, mengatakan dalam UU Kepailitan terdapat sejumlah pasal yang tidak menguntungkan buruh. Antara lain Pasal 29 yang menghapuskan kemungkinan penyelesaian perselisihan buruh dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. (Bersambung Ke halaman 3 Kol 5)

Pasal 55 Ayat 1 UU Kepailitan juga hanya memberikan hak kepada kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan), hak tanggungan, hipotek, hak agunan atau hak kebendaan lainnya untuk mengeksekusi aset perusahaan.

“Yang menjadi persoalan adalah ketika harta pailit tidak sesuai dengan besaran utang, akan menjadi permasalahan bagi buruh. Ketika perusahaan pailit, buruh tidak memiliki hak mengeksekusi,” ujar Muhammad Hafidz di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/6).

Menurut Hafidz, alasan lain pengajuan gugatan uji materi UU Kepailitan adalah berlakunya Pasal 59 Ayat 1 yang hanya menempatkan kreditor sebagai pemegang hak mendapatkan piutang perusahaan.

“Kepailitan ini menjadi tren, nyaris sasarannya (yang melakukan) adalah pabrik sepatu dan garmen. Ketika investornya melarikan diri, tentunya tidak akan mendapatkan order lagi. Kalau sudah begitu, biasanya dimulai dengan tidak membayar upah buruh. Kalau upah buruh tidak dibayar, tentu suplier juga tidak akan dibayar,” kata Hafidz.

Ketua panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan meminta pemohon untuk melengkapi bukti-bukti pendahuluan. Menurut dia, kepailitan adalah hal yang umum dalam usaha. “Sementara, alat bukti pasalnya kurang lengkap. Ini catatan saja,” katanya.

Pemohon gugatan uji materi UU Kepailitan adalah M Komarudin dan Muhammad Hafidz, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (DPP FISBI) dan Agung Purnomo, mantan buruh PT Sindoll Pratama, mewakili 137 buruh perusahaan sepatu tersebut

Tinggalkan komentar