TOKOH OUTSOURCING

Iftida Yasar,SH, M.Si adalah seorang konsultan SDM yang cukup dikenal dalam bidang Hubungan Industrial, terutama dalam bidang outsourcing. Alumni Fakultas Hukum UNPAD angkatan 80 dan lulusan Magister bidang Psikologi UI.

Beliau kini menjabat sebagai penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya
Indonesia). 

 

Ira Merasa Nyaman Memiliki Perusahaan
Tuesday, 11 September 2007
Irawati, Direktur PT. Avisha Potensi AbadiSetiap orang sadar bahwa hidup harus terus bertumbuh dan berubah ke arah yang lebih baik. Salah satunya yaitu berubah kuadran dari karyawan perusahaan menjadi pemilik perusahaan. Yang dimaksudkan di sini bukan sekadar karyawan yang memiliki perusahaan (baca: bisnis), melainkan pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Memang bukan upaya yang mudah, tetapi bila tidak pernah dicoba, orang tidak akan pernah mengetahui dengan pasti pahit manisnya menjadi karyawan atau menjadi pemilik perusahaan. Lebih dari itu, jika tidak pernah mencoba mengembangkan diri, berarti orang itu hanya akan jalan di tempat, selamanya. Selengkapnya… 

 

52 Responses to TOKOH OUTSOURCING

  1. Dindin Hermawan berkata:

    We want to know who the expert of outsourcing. Thanking in advance

  2. ROZY berkata:

    Berapa potongan gaji ideal yang harus dilakukan perusahaan OUTSOURCING kepada karyawannya?

  3. outsourcingonline berkata:

    Dear Pak Rozy,

    Outsourcing Profesional tidak menarik fee dari kandidatnya dan melakukan rekrutmen secara selektif.

    Manajemen Fee ditagihkan oleh perusahaan outsourcing kepada perusahaan klien/pengguna tenaga kerja dalam bentuk prosentase.Secara garis besar berbanding lurus dengan biaya yang dibayarkan.Semakin produktif karyawan outsourcing,semakin besar pendapatan karyawan outsourcing,maka semakin besar pula manajemen fee yang diperoleh perusahaan outsourcing.

    Menarik fee dari kandidat tidak direkomendasikan,tidak profesional dan menurunkan motivasi karyawan.Selain itu juga melanggar kode etik dunia ketenagakerjaan.

    Hormat Kami,
    Moderator

    • suroso berkata:

      Bu Ifi,

      Menarik sekali komen anda, tapi saya ingin tahu lebih jauh pendapat ibu “melanggar kode etik ketenagakerjaan” mengutip / menarik fee dari kandidat, apa dasar hukumnya? kan sekarang banyak pengusaha outsourcing yang menarik fee kepada kandidat pada saat penandatanganana PKWT. besarannya sekitar RP 800,000.00 per orang,

    • yuni berkata:

      apakah outsourcing mempunyai jpk ( jaminan pemeliharaan kesehatan ) untuk krywn ya ?

  4. Silvi berkata:

    Dear All, Sekedar sharing and berbagi info…

    Silvi pernah tahu tentang perusahaan Outsourcing karena Silvi pernah melamar dan alhamdulilah Outsorcing yang pernah Silvi ikuti, termasuk perusahaan outsourcing yang lumayan bagus.

    Satu hal yang mesti di pegang sebagai pedoman bagi para pencari kerja,
    Berhati-hatilah terhadap suatu perusahaan yang memungut biaya-biaya seperti untuk biaya administratif dsb. Jangan pernah mau membayar apabila diminta untuk membayar dengan iming-iming akan dijanjikan suatu pekerjaan atau posisi. Lebih baik urungkan niat untuk melamar di perusahaan tersebut.

    Yang sebenarnya apabila kita melamar di suatu perusahaan outsourcing/suatu perusahaan.

    Prosedurnya:
    1. Memberikan berkas lamaran dan CV 2. Mengisi formulir data karyawan (TANPA BIAYA) 3. Mengikuti Test Psikologis – Proses Seleksi (waktu Silvi ikuti ini, yang tidak lolos test psikologis tidak akan di jadikan candidat) 4. Interview (Nego Gaji dan lain sebagainya) tapi ini tergantung perusahaan apakah interview dulu atau test yang dulu 5. Hasil akhir: kandidat yang lolos untuk suatu posisi tertentu

    Perusahaan Outsorcing yang bagus, biasanya memiliki CLIENT yang mempercayakan kandidat-kandidat yang ditawarkannya adalah yang sesuai dengan kriteria perusahaan. Jadi Clientnya akan terus keep in touch dengan perusahaan oustourcing yang mereka percaya. Toh perusahaan nggak akan repot repot ngurusin test psikologis untuk semua kandidat karena perusahaan outsourcing yang akan memilih beberapa kandidat yang lolos proses seleksi.

    Ada tidaknya suatu posisi tentunya tergantung dari kebutuhan perusahaan.

    1. Ada perusahaan yang mencari kandidat untuk mengisi suatu posisi karena; Karyawannya ada yang cuti hamil, ada posisi yang kosong karena karyawannya RESIGN, sehingga perlu mencari pengganti secepatnya, dan lain sebagainya. 2. Ada juga perusahaan yang setiap periode tertentu mencari karyawan karena sesuatu kebutuhan akan meningkatnya suatu produksi perusahaan.
    Yach pokoknya tergantung KEBUTUHAN DAN MOTIF Perusahaan itu sendiri dech…
    Khan Bidang-bidang perusahaan sekarang ini UNIVERSAL, jadi kebutuhan dan motif setiap perusahaan satu dengan yang lainnya sangatlah berbeda.

    Apabila lolos seleksi, Status yang ditawarkan oleh setiap perusahaan outsorcing:

    1. Pastinya Temporer dong…:) ntar kalau ada status yang permanent, perusahaan outsourcing tsb tidak akan mendapatkan pemasukan dong
    Khan pendapatan mereka dari sana. Fee tergantung perjanjian perusahaan outsourcing tsb dengan klien, pokoknya yang menggaji kita itu perusahaan outsourcing, bukan Clientnya. Tetapi tentunya setiap bulan Clientnya akan membayar ke perusahaan outsourcing tsb.

    Tetapi, ada kasus tertentu sebagai pengecualian apabila Clientnya menawarkan untuk status permanent, tentunya ada suatu perjanjian tertentu yang di negokan antara perusahaan outsourcing dan CLIENT.
    Tentunya si karyawan/kandidat harus sudah menyelesaikan kontrak kerjanya pada perusahaan outsurcing tsb, atau apabila kontraknya belum selesai, biasanya akan ada nego lagi antara perusahaan outsourcing dan clientnya.

    Kesimpulan Akhir:

    Perusahaan yang meminta bayaran terlebih dahulu sudah tentu namanya PENIPU.
    Jadi, jangan pernah terjebak dengan suatu posisi dan kondisi yang menggiurkan

    Upah di bayar oleh perusahaan setelah kita memberikan jasa, pelayanan dan potensi
    Dan janggal apabila suatu karyawan membayar upahnya sendiri untuk jasa, pelayanan dan potensinya kepada suatu perusahaan.
    Kecuali………………kalau mau nyogok
    Salam……

  5. denny berkata:

    Dear Moderator.
    Belakangan ini sepertinya Update terbaru sudah jarang sekali kita dapatkan,baik mengenai pengumuman lelang outsourcing maupun artike2 lainnya,padahal blog ini telah begitu populer dikalangan komunitas outsourcing,alangkah baiknya kalau kembali kita meriahkan blog ini dengan hingar bingar artikel out sourcing yang konstruktif bagi semua..
    Thanks

  6. outsourcingonline berkata:

    Dear Pak Denny,

    Terima kasih atas masukannya.Mohon maaf apabila artikel sedikit menurun
    intensitasnya,mengingat beberapa kesibukan project luar kota.
    Kami juga membuka kesempatan bagi rekan-rekan untuk menyumbangkan artikel.

    Regards,

    Brammantya Kurniawan
    Moderator

  7. Monang Sirait berkata:

    Menurut saya perusahaan outsourcing itu baik, dimana dgn jasanya si pengusaha bisa lebih fokus ke core bisnisnya. Si pekerja pun bisa merasa lebih nyaman bekerja, dimana dgn memberikan CV ke beberapa perusahaan outsourcing, dia mempunyai harapan lebih cepat mendapat pekerjaan jika di phk/ bosan dgn perusahaan lama. Tapi satu hal yang harus diingat, jangan sampai terkesan seperti kutu loncat, sehingga merusak citra pribadi, dan tentu akan menyebar ke mana2. Dan perusahaan outsourcing juga sebaiknya punya etika, jangan karena tawaran yg menggiurkan seenaknya membajak si empoloyee, bahkan mendeliver ke perusahaan kompetitor.

  8. ERNA SUMARTONO berkata:

    salam kenal untuk semua…

    OUTSOURCING memang tidak masalah bila di lakukan di lingkungan perkantoran,bahkan dampaknya bagus untuk kedua belah pihak…

    tapi kalau itu di lakukan untuk perusahaan manufactur untuk karyawan produksi yang melakukan core bisnis apakah relevan?……..

    walaupun undang – undang 13 sudah melarang pengadaan outsourcing untuk core bisnis tapi masih saja praktek tersebut di biarkan dan berlarut – larut…..apalagi kalau perusahaan yang miskin…dan sengaja memanfaatkan outsoursing untuk memeras tenaga kerja tersebut…bahkan keselamatan tenaga kerja & kesejahteraan mereka di abaikan( kasarnya ….suka – suka hati ,gue butuh gue pake ..gue ngak butuh gue tendang…)

    contoh :

    1. ada anak operator produksi dia kerja kontrak 6 bulan dan karena leadernya g suka sama dia / karena dia g masuk karena sakit misal 2 hari/karena alasan tak jelas lainnya…anak itu langsung di keluarkan begitu saja walaupun baru 1 minggu bekerja dan parahnya anak itu kadang udah bayar ke pihak yayasan misal 500 rb…eh tapi uangnya g bisa kembali ..malah untuk kepentingan dokumentasi anak itu di paksa mengundurkan diri secara tertulis ..dan kalau tidak gaji selama bekerja tidak di berikan…..kejaammmmm

    2. ada anak operator produksi kecelakaan kerja…eh langsung di keluarkan begitu saja ….walaupun kontrak belum berakhir…

    pokoknya masih banyak yang lagi, lain kali akan saya ungkap fakta – fakta menyedihkan dari outsoursing khususnya di dunia industri manufacturing..dan saya tunggu artikel terbarunya..thank’s

  9. Hallo saya Iftida Yasar dari Persaels
    Saya mau memperkenalkan tentang ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya) yang telah berdiri sejak bulan Mei 2007 dengan jumlah anggota 29 perusahaan.

    Sejak beridrinya kami selalu mengadakan kegiatan rutin baik sharing, diskusi maupun mengadakan seminar, workshop dan outsourcing summit pada bulan Oktober 2007.

    Saya akan menganjurkan teman teman ABADI untuk berhubungan dalm komunitas ini.

    Tanggal 5 November kami akan mengadakan diskusi kajian mengenai:

    1.Hubungan Industrial yang kondusif kunci sukses pelaksanaan Outsourcing oleh bapk Hasanuddin rachman”

    2. Sukses Implementsi Outsourcing oleh iftida Yasar

    Tempat di Bakrie Scholl of Management Pasar Festival Kuningan

    Peserta akan mendapatkan buku “Sukses Implementasi Outsourcing” penulis Iftida Yasar

    HUBUNGI HETTY ATAU REZA DI 02170640169

  10. the andy berkata:

    Bekerja di perusahaan OUTSOURCING harus siap mental…mendapat tekanan dr pemilik perusahaan sebenarnya..sudah gaji kecil, sering di potong pula…dan gak di perhatikan jasa2nya….jika bersalah mendapat makian….dan ujung2nya pemecatan..

  11. UTD berkata:

    wah baru tau ada komunitas ini.. sy juga bekerja di perusahaan outsourcing nih.. tapi perusahaan sy abal2 kadang gak manusiawi sama seperti kata @ERNA SUMARTONO dipakai kalo masih diinginkan, artinya kalo ada kesalahan yang manusiawi bisa aja ditendang cepat.. terus terang sy miris dengan keadaan ini.. tolong Moderator apa aja sih hak dan kewajiban seorang tenaga outsourcing?karena sy ingin tpt sy bekerja menjadi perusahaan outsourcing yang bagus nantinya.. ditpt sy selalu mengacu pada PKS individu yg telah di ttd bersama.. walau hati kecil sy berkata ada beberapa poin yang bertentangan dengan rasa kemanuisaan.

    intinya tolong teman2 kasih masukan apa2 aja sih yang mutlak menjadi hak tenaga outsourcing dan punya landasan hukum..

    thanks

  12. iftida yasar berkata:

    Carilah perusahaan outsourcing yang berbadan hukum dan namanya sudah dikenal baik

    Baca buku saya “Sukses Implementasi Outsourcing” untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
    Outsourcing adalah salah satu solusi perluasan kesempatan kerja bagi negara Indonesia yang tingkat penganggurannya sangat tinggi.

    Ini hasil sharing diskusi antara Indonesia dan Pilipina yang diantaranya dibahas tentang outsourcing

    Percepatan keterampilan dan skill pekerja di Indonesia dan Philipina menjadi kajian menarik bagi saya. Melalui pertemuan ILO/OECD Expert Meeting On Faster Local Employements And Skills Strategis in Indonesia and Philippines, pada tanggal 3 Desember 2008, bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta.

    Pembahasan dan analisa tentang kesempatan kerja dan pengembangan keahlian di Indonesia dan Pilipina. Beberapa Negara seperti Amerika Serikat, New Zealand, Australia, Taiwan juga memberikan masukan dan berbagi pengalaman mengenai bagaimana meningkatkan mutu SDM tenaga kerja agara dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha yang dinamis.

    Mengenai outsourcing, Pilipina ternyata membuat analisa bahwa “Bisnis Proses Outsourcing” memberikan sumbangan nomor satu dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia dimana pemahaman mengenai outsourcing saja masih mengalami kendala dalam persamaan persepsi, apalagi melihat outsourcing sebagai solusi perluasan kesempatan kerja. BPO (Busniss Process Outsourcing) di Pilipina kebanyakan di bidang IT, call center dan service. Misalnya dari 400 ribu tenaga kerja yang terserap di Pilipina, maka outsourcing menyerap hampir 60 sampai dengan 70 persennya.

    Oleh sebab itu Indonesia layak belajar dari Pilipina untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat dikerjakan di dalam nef\geri untuk mengurangi pengangguran

    Dalam kesempatan ini pemerintah kabupaten Pasuruan dan Walikota Malang, juga memberikan masukan mengenai bagaimana mereka mengembangkan potensi daerah.Hanya dalam hal ini, belum terlihat kaitannya dengan jelas apa saja tenaga kerja unggulan yang ada di kedua daerah tersebut dan bagaimana meningkatkan potensi SDM tersebut agar dapat bersaing ditingkat nasional dan global.

  13. iftida yasar berkata:

    Jumat, 2009 Januari 30
    Bisnis Outsourcing dalam ulasan Bisnis Indonesia
    RI sulit raih bisnis outsourcing dunia
    Krisis akan picu perusahaan multinasional pakai jasa alih daya

    JAKARTA: Peran Indonesia dalam bisnis jasa alih daya (outsourcing) dunia yang mencapai US$32 miliar per tahun, masih sangat minim, karena keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan berbahasa Inggris yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.

    Iftida Yasar, Penasihat Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), mengatakan pekerjaan seperti pembuatan film animasi dan pengurusan klaim dari perusahaan berskala multinasional merupakan dua jenis bidang usaha yang paling membutuhkan penyedia jasa outsourcing.

    “Ada US$32 miliar business process outsourcing di dunia per tahun, dan kita kebagian apa? Call center merupakan salah satu bisnis yang paling banyak dilakukan lewat jasa outsourcing. Namun, kita sulit mendapatkan bisnis itu karena kemampuan berbahasa Inggris kita belum bagus,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

    Perkerjaan-pekerjaan tersebut merupakan pesanan dari perusahaan yang berlokasi di luar negeri, tetapi dapat dikerjakan dari dalam negeri, sehingga menjadi jauh lebih murah dan mudah.

    “Dalam kondisi krisis seperti ini tentunya sulit berharap investor atau perusahaan asing mau membangun pabrik atau kantor di sini. Namun, kalau pengalihan sebagian pekerjaannya ke Indonesia, mereka [perusahaan] asing cukup hanya menyewa kantor di sini dan tenaga kerjanya direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing,” jelas Itfida.

    Dia mencontohkan pekerjaan untuk sistem penggajian (payroll) 800.000 karyawan satu perusahaan elektronik asing yang berhasil diperoleh perusahaan penyedia jasa outsourcing di Singapura. Pekerjaan itu membutuhkan 500 orang pegawai.

    Oleh sebab itu, dia yakin industri outsourcing akan mampu menjadi alternatif bagi pembukaan lapangan pekerjaan, di tengah krisis ekonomi global yang memaksa hampir seluruh perusahaan di dunia harus berhemat.

    Minimnya investasi langsung yang masuk ke Indonesia juga dapat diakali meningkatkan kemampuan industri jasa outsourcing, sehingga dapat menjadi pilihan utama bagi perusahaan-perusahaan internasional yang membutuhkan jasa tersebut.

    Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, menurut Iftida, juga akan jauh lebih aman bila dilakukan lewat sistem alih daya.

    Pengawasan TKI akan menjadi lebih mudah karena perusahaan penyedia jasa outsourcing yang akan melakukan pemantauan langsung.

    Adapun, menurut Winarso S. Tjokrosudirdjo, Wakil Ketua Abadi, jumlah perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 500 hingga 600 perusahaan.

    Namun, perusahaan berskala besar dan dikelola dengan profesional masih sangat terbatas. Perusahaan yang tergabung dalam Abadi juga belum genap 100.

    Perbankan, perminyakan (energi), dan telekomunikasi merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.

    Tumbuh 40%

    Sapto Satrioyudo, Ketua Umum Abadi, beberapa waktu lalu memperkirakan bisnis penyedia jasa alih daya di Tanah Air akan tumbuh 30%-40% pada tahun ini, menyusul semakin tingginya permintaan terhadap pekerja outsourcing dari berbagai bidang pekerjaan.

    Dia menyebutkan pertumbuhan bisnis tersebut juga dipengaruhi oleh semakin terbukanya potensi aliansi dengan perusahaan luar negeri, guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja alih daya yang juga sedang tumbuh di luar negeri.

    Sapto menambahkan industri penyedia tenaga kerja alih daya juga masih menghadapi tantangan seperti keberanian untuk ekspansi ke dunia luar, di tengah pro kontra di dalam negeri yang masih belum usai juga.

    Outsourcing di Indonesia, ujarnya, masih dipandang sebagai strategi konsep, belum dijadikan alat atau sarana yang bertujuan menekan angka pengangguran dan peningkatan devisa bagi negara.

    Kendati masih diwarnai pro dan kontra, penggunaan jasa tenaga alih daya tidak bisa dihindari, sebab merupakan strategi penting bagi pelaku bisnis untuk terus bertahan di tengah kondisi ekonomi yang cenderung fluktuatif. (yeni.simanjuntak@bisnis.co.id)

    Oleh YENI H. SIMANJUNTAK

  14. Sita berkata:

    Halo, saya Sita
    saat ini saya sedang menyusun skripsi mengenai tenaga kerja outsourcing dan hubungannya dengan komitmen organisasi dan job insecurity..
    kalau boleh saya bertanya,, ada jurnal atau artikel terkait mengenai outsourcing, khususnya di Indonesia tidak?
    kalo ada bisa saya mendapat referensi mengenai bahan2 tersebut..
    thanx b4…

  15. Iftida Yasar berkata:

    Baca buku Sukses Implementasi Outsourcing
    by Iftida Yasar

    dan kunjungi iftidayasar.blogspot.com untuk ulasan2 tentang outsourcing

  16. Danang berkata:

    saat ini saya sedang menulis skripsi tentang peran pemerintah dalam memberikan perlidungan hak pekerja outsourcing. saya ingin bertanya apakah pemerintah saat ini sudah mejalanka fungsinya dalam melindungi hak tersebut. secara khusus sebenarnya peran pemerintah itu seperti apa dalam outsourcing. terima kasih mohon balasannya

  17. dulu kita dijajah oleh orang asing,begitu banyak perbudakaan misalnya romusa. para penjajah menguras keringatbangsa kita, mereka tertawa diatas gengan darah dan keringat anak bangsa, itu lah masa penjajahan yang sangat mengerikan. namun sekarang kita dijajah oleh bangsa sendiri, perbudakaan di legalisasi oleh pemerinta, salah satunya dengan terbitnya KEP MEN tentang pegawai outsourcing. anak bangsa diperas keringatnya di suruh bekerja profesional namun mereka tidak pernah memdapatkan penghargaan yang semestinya dari pengorbanan dan cucuran keringat mereka. para pegawai outsourcing bekerja dibawah tekanan, masa depan yang tidak jelas, penghargaan yang sangat buruk. perusahaan penyedia jasa outsourcing tidak lebih dari para “rentenir” yang hidup dari mengisap darh dan keringat saudaranya sendiri.
    outsourcing adalah perbudakaan yang dilindungi pemerintah.

  18. Alit berkata:

    Dear Moderator,

    Terima kasih telah ada blog ini untuk saya bisa menambah wawasan. Saya ingin bertanya sbb: untuk besarnya fee manajemen bagi perusahaan outsourcing biasanya berkisar berapa persen? dan perhitungan dari persentase tersebut apakah dihitung dari upah dasar atau nominal keseluruhan?

    Terima kasih atas informasinya.

    Salam,

    Alit Sastrawan

  19. Thoriq berkata:

    dimana alamat ABADI cabang Surabaya-Sidoarjo

  20. Aldi berkata:

    Memang pandangan masyarakat luas mengenai outsourcing (OS) sangatlah buruk. Knp demikian? Ya itu karena ulah perusahaan OS nya sendiri. Mengadakan biaya pendaftaran, ada jasa penempatan, ada potongan gaji setiap bulan, dll. Kenapa pemerintah mendiamkan OS ada dimuka bumi Indonesia? Ya karena aturan dan kebijakan pemerintah saya fikir sudah baik dan benar. Hanya saja implementasi dilapangannya di ‘siasati’ oleh oknum2 tertentu.
    Saya sependapat sekali dgn rekan yang sudah isi komen di atas, sebuah perusahaan OS itu sudah mendapatkan Management Fee dari client mereka, jadi tidak seharusnya lagi OS tersebut menarik biaya ke kandidat. ( Kasihan lah mereka cari kerja malah dimintai uang jasa).
    Memang ada juga perusahaan yang tidak memberikan management fee kepada pengelola (OS), namun biaya yang muncul harus lah di negosiasikan dengan kandidat dan diketahui oleh client dgn catatan proporsional dan tidak memberatkan, saya fikir fair klo sperti itu.
    Satu lagi, tolong kepada calo calo tenaga kerja, janganlah kalian menarik biaya ke kandidat karena ulah kalian lah outsourcing bercitra buruk, memeras calon tenaga kerja, dan menimbulkan permasalahan baru di dunia tenaga kerja kita.

  21. PA _Bikers berkata:

    Sulitnya lapangan pekerjaan bukan berarti tidak ada lapangan pekerjaan, Outsourching tidak lebih dari juru bayar perusahaan .. hal ini yang yang sangat merugikan para pekerja.
    dengan di outsourchingkan pekerja menimbulkan kecemburuan karena tidak adanya persamaan hak hak sebagai pekerja. yang ada hanya kewajiban yang mutlak harus di jalani.membatasi kebebasan berserikat .bahkan tidak boleh ada di perusahaan OS karena dibatasi jangka waktu. outsourching = Human trafficking.

  22. dipo berkata:

    Mau tanya apa pekerja outsourcing ikut program Jamsostek kan sudah wajib menurut hukum Indonesia dan siapa yang harus bayar iurannya .Bagaimana dgn Jaminan Kerja,Jaminan Upahdan Jaminan Sosial dari Pekerja Outsourcing karean trand sekarang bila sudah diatas 25 tahun sulit dapat pekerjaan karena maraknya kerja kontrak dan outsorcing .Ini dosa besar outsourcing pada generasi mendatang yang butuh lapangan kerja bukan hanya bulanan atao tahunan tapi sampai pensiun

  23. Budi D'RAMBO berkata:

    Salam rekans, saya baru terjun di outsourcing krn permintaan , yg ingin saya tanyakan apakah ada tempat training mengenai outsourcing ini. Atau apakah ada franchise bidang ini thanks

  24. YB WAHYUDI, SH berkata:

    saya senang adanya forum tanya jawab berkaiatan dengan keberadaan outsourching, tlg di uo\pdate terus aku selalu setia menunggu berita berita actualnya thanks

  25. YB WAHYUDI, SH berkata:

    Salam hangat,
    outsourching muncul sebagai salah satu akibat dari ketimpangan jumlah angkatan kerja dengan lapangan kerja yang tdk seimbang, pada dasarnya angkatan kerja indonesia lebih suka kerja diperusahaan ( meski tidak suka diatur atasan kerjanya ) dan tidak mau repot misalnya menjadi enterpreuner ( wirausaha ), training untuk calon wiausaha saya rasa mensedak untuk itu, hal itu akan berdampak positif terhadap sdm yang memiliki kterampilan dan kompetensi.

  26. Prasetya berkata:

    Kepada Yth :
    Pengurus ABADI,

    Apa masih dibuka pendaftaran menjadi anggota ABADI,bagaimana saratnya dan saat ini ada kegiatan apa,
    Mohon Informasinya bisa dikirim ke http://www.tataglobal.solusi@gmail.com

  27. Prasetya berkata:

    Kepada Yth :
    Pengurus ABADI,

    Apa masih dibuka pendaftaran menjadi anggota ABADI,bagaimana saratnya dan saat ini ada kegiatan apa,
    Mohon Informasinya bisa dikirim ke http://www.tataglobal.solusi@gmail.com

    tks

  28. Prasetya berkata:

    Kepada Pengunjung semuanya….

    Perkenankanlah kami PT.Tataglobal Solusi yaitu Perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Recruitment, Labour Supply, Training Center, HR Development, Management dan Consultant.

    Kami berdomisili di Kalimantan Selatan

    Perlu kami informasikan bahwa untuk pekerjaan jasa Labour Supply yang kami tawarkan meliputi Jasa Pengamanan ( Security ) Jasa Pelayanan ( Office Boy ) Jasa Pengemudi ( Driver ) Jasa Kebersihan ( Cleaning Service ) dan juga Jasa Administrasi lainnya ( Cashier, Administrasi, Operator Telepon dll ).

    Untuk lebih jelasnya mengenai perincian biaya atau tindak lanjut perihal proposal ini bisa menghubungi kami ke : PT.Tataglobal Solusi ;Jl.Ahmad Yani KM.3,4 Ruko Tunjung Maya No.7 atau di Jl. Banjar Indah Permai Komp.Banjar Indah Permai I No.62 Banjarmasin , Telp.0511- 6151986, 0511-9266888 HP.085251395559.
    http://WWW.GLOBALSOLUSITALENTA.COM

    Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    PT. TATAGLOBAL SOLUSI

  29. Wisnu Wibowo berkata:

    Dengan hormat,

    Bersama ini, kami Dewan Pengurus Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) / Indonesian Outsourcing Association (IOA), mengundang Bapak/Ibu untuk bersama-sama bergabung dalam asosiasi yang sedang kami bangun.

    Perlu kami informasikan bahwa Asosiasi ini dibentuk atas dasar visi yang sama dari beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang outsourcing, yakni menjadi pelaku bisnis yang terdepan di dalam negeri/luar negeri, serta membangun image outsourcing yg baik dimana selama ini outsourcing selalu dipersoalkan oleh segelintir masyarakat (seperti serikat pekerja), padahal secara tidak langsung perusahaan outsourcing berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja ditengah angka pengangguran yang kian hari kian meningkat.

    Bentuk program kerja yang akan kita lakukan di ABADI antara lain:
    1) perlindungan anggota dalam kaitannya terhadap persoalan yang berkiatan dengan hukum/peraturan perundangan dll melalui layanan advokasi bagi perusahaan yang menjadi anggota;
    2) pemberdayaan anggota melalui pelatihan training, seminar,
    3) dan program lainya.

    Jika berminat dapat menghubungi sekretariat kami
    Sdr. Rachmad Hidayat (Relation Member Officer)
    Email: hidayat80.achmad@yahoo.com

    Atas perhatian dan kerjasamanyanya kami ucapkan banyak terima kasih.

    Hormat kami,
    WISNU WIBOWO
    Sekretaris Jenderal
    INDONESIA OUTSOURCING ASSOCIATION (IOA) – ABADI
    Graha AKTIVA 10th floor
    Jl. HR. Rasuna Said Kav. 03
    Jakarta Selatan
    P. 021 – 529 20 344 / 985 66988
    F. 021 – 529 20 343

  30. Wisnu Wibowo berkata:

    PASAR ALIH DAYA (OUTSOURCING) MENCAPAI Rp.3,7 TRILIUN
    JAKARTA: Nilai bisnis alih daya di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai Rp.3,7 triliun artinya secara keseluruhan kue bisnis alihdaya ini hanya meningkat sekitar 4.2% dari tahun sebelumnya. konservatinya peningkatan ini terkait dengan pertumbuhan negative dari industri manufacturing yang sangat signifikan hingga 17.5% dimana sumbangan pendapatan sektor manufacturing tersebut diperkirakan porsinya bisa mencapai lebih dari 30%.

    Jumlah pengguna jasa alih daya meningkat dari tahun lalu rata-rata sebesar 13.5%. Kemungkinan peningkatan jasa alih daya ini terjadi seiring globalisasi yang tak terelakkan, implementasi China-Asean free trade agreement (FTA), kompetensi-kompetensi utama bisnis juga terus bergeser sehingga penggunaan jasa alihdaya mau tak mau sudah menjadi satu alternative utama bagi perusahaan dalam kompetisi yang sangat ketat diera yang serba cepat ini. Perusahaan penyedia jasa alihdaya saat ini bukan sekedar menyalurkan tenaga kerja, tetapi juga sudah melangkah lebih jauh menjadi solusi Business Process Outsourcing dan bahkan belakangan berkembang lagi dengan adanya Knowledge Process Outsourcing. Jadi, outsourcing tidak hanya terjadi transfer orang melainkan juga pemindahan suatu proses bisnis/kerja.

    Beberapa sektor yang sering dan mulai menggunakan outsourcing, antara lain sektor perbankan, komunikasi, kesehatan, serta pemerintahan (Government) dimana sektor ini tumbuh cukup tinggi, masing-masing bisa diatas 19.5 persen. Dan sektor lain yang masih tumbuh adalah transportasi dan sektor utilitas (listrik, gas, dan air bersih) serta pertambangan (Oil & Gas) masih tumbuh lumayan, yakni rata-rata masih diatas 10%. Secara total pertumbuhan yang cukup signifikan dibeberapa sektor ini tergerus oleh pertumbuhan negative dari sektor Manufacturing hal ini terkait dengan kesiapan sektor ini menghadapi implementasi CAFTA yang sudah dimulai sejak awal tahun 2010 ini. Sektor pariwisata (hotel dan restoran) merupakan sektor yang akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, sesuai dengan target pertumbuhan wisatawan (manca Negara maupun dalam negeri) dan kondisi pertumbuhan waralaba makanan. Sektor ini dapat mengalami pertumbuhan diatas 20 persen diatas rata-rata pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Hal ini dapat terealisasi jika memang semua infrastruktur dan kondisi yang mendukung, serta perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan yang cenderung konsumtif.

    Faktor lain yang cukup mempengaruhi pertumbuhan bisnis alihdaya adalah faktor politik dimana tahun 2010 ini juga di Indonesia secara nasional akan menggelar PEMILU (PILKADA) ditingkat Daerah/propinsi, masih banyaknya orang yang mempunyai persepsi yang tidak tepat tentang bisnis alihdaya, bahkan beberapa waktu lalu misalnya, banyak suara yang menuntut penghapusan outsourcing. Untuk hal ini yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatur perusahaan-perusahaan alihdaya itu, diberi peraturan yang jelas dan mereka harus menjalankan bisnis ini dengan baik dan benar.

    Jika industri alihdaya ini berkembang, pastinya akan banyak memberi manfaat baik bagi pemerintah, pelaku bisnis dan yang paling penting juga bagi tenaga kerja. Saat ini alihdaya sebagai alternative penghubung antara tenaga kerja dengan dunia bisnis belum menjadi pilihan bagi para pencari kerja termasuk “lulusan baru” yang sedang mencari pekerjaan. Padahal, outsourcing menjanjikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi karyawan selain tentunya “pendapatan” dan “pengalaman kerja diperusahaan terkemuka”, memasuki perusahaan alihdaya merupakan kesempatan pertama untuk membuka pintu networking baik membina karir maupun untuk masuk kesektor-sektor lain yang diinginkan.

    Dilihat dari komposisi tenaga kerja yang bisa diserap dari bisnis alihdaya ini, masih didominasi oleh pekerja low level (pekerja dengan skill minimum, seperti buruh, operator, OB/Cleaning services) sekitar 51%. Sedangkan untuk tenaga kerja bidang security mencapai 16%, Sales/marketing dan customer care bisa mencapai 15%, Call Centre 9% dan untuk IT support 4% atau sekitar hampir lebih dari 11ribu pekerja yang terdiri dari BPO & PO.

    Saat ini lebih dari dua ribuan perusahaan penyelenggara jasa allihdaya yang beroperasi hanya sekitar 28% saja yang sudah menjalankan bisnis alihdaya ke model “Business Process Outsourcing” sisanya masih banyak yang hanya memberi solusi sebagai “penyalur tenaga kerja” (Personel Outsourcing) dan jumlah tenaga kerjanya bisa mencapai 130.000 pekerja. Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi ABADI sebagai asosiasi yang mewadahinya harus dapat lebih meningkatkan anggota-anggotanya untuk lebih kearah “Business Process Outsourcing” sehingga kualitas layanan dan tingkat kesejahteraan dan pendapatan dari pekerja lebih terjamin dan meningkat, juga secara keseluruhan bisnis lebih kondusif.

  31. H.SUPRIATNA ISMAIL,SE berkata:

    ASSALAMU ALAIKUM, perkenalkan nama saya H.Supriatna Ismail,SE.Saya pernah aktive di beberapa serikat buruh, seperti SBSI SARBUMUSI YKPI,menurut hemat saya Outsourcing sangat banyak azas manfaat yang dirasa,baik oleh pemerintah, masyarakat atau oleh pengusaha itu itu sendiri,alasan pertama perusahaan outsoucing bisa memperluas lapangan pekerjaan dimana perusahaan outsourcing tsb bekerjasama dengan perusahaan lokal atau internasional, Kedua Pemerintah khususnya Disnaker setempat terbantu akan proses penempatan tenaga kerja dimana setiap tahunnya angkatan kerja booming luar biasa,ketiga dengan siapapun pekerja punya hubungan kerja tidak boleh ada discriminasi,normatif tetap jalan dan tidak ada kompromi,karena kitab ketenagakerjaanya sama yaitu UU NO 13 2003.

  32. andreas sitepu, SE.. SH. berkata:

    Salam kenal.
    Saya Andreas Sitepu, SE.. SH., saat ini bekerja di sebuah perusahaan outsourcing yang masih baru di Bandung. Masih banyak pengetahuan yang perlu saya gali. Harapan saya tentunya dari forum ini.

  33. Eva berkata:

    selamat pagi, mohon bantuan atas pertannyaan sbb: Apakah karyawan produksi susun/packing boleh di outsourcing?karyawan produksi kami ada 3 bagian: Operator (khusus pemgolahan bahan), susun (khusus menyusun dan memasukkan dalam dus, packing ( khusus menyusun dalam pallet).sekian terimakasih

    • H.SUPRIATNA ISMAIL,SE berkata:

      Sangat bisa sekali , karena pekerjaan yang seperti mba Eva paparkan adalah pekerjaan yang sifatnya penunjang bukan core bussniss, bahkan dalam kontek bussniss seharusnya sumua lini pekerjaan dioutsource, kenapa ? karena yang menjadi pokok pekerjaan adalah designnya, sehingga pekerjaan lainnya bisa disubcount.Salam kenal mba Eva Saya H.Supriatna Ismail,SE. Owner dari PT.HILMA MEGA TALENTA .JL.Cut Meutia No 1 Blok B 20 Grand Center Bekasi. Telp. 021 88354736. Fax. 021 8811439.Untk kantor Cabang kami di Jl Raya Curug KM 4 No 1 Sukabakti Curug Tangerang Banten Telp 021 5980878
      Fax. 021 5985854.Kami berdiri sejak 5 tahun lalu dan sekarang bekerjsama dengan beberapa perusahaan lokal maupun asing.Kami sangat berharap perusahaan Mba Eva bisa kerja sama dengan kami terima kasih.
      H.Supriatna Isamail,SE Mobile. 08158094810

  34. Yusuf berkata:

    Saya rasa harus ada benang merah/aturan yang jelas terlebih dahulu dalam hal tenaga kerja OS ini , karena menurut saya aturan/regulasi yang dikeluarkan pemerintah saat ini tidak menguntungkan buat para pekerja OS misalkan saja bila ada orang yang bekerja di suatu perusahaan OS gajinya harus 2 x lebih besar dari pada karyawan asli perusahaan tersbut ,lalu untuk perjanjian kontrak kerja harus ada guarantee/ jaminan yang jelas misalnya seseorang dikontrak kerja selama 1 tahun di suatu perusahaan melalui perusahaan OS tapi pada saat dia belum genap 1 tahun kontraknya sudah diputus maka pekerja tersebut seharusnya mendapatkan bayaran dia selama 1 tahun sebagai garansi u/ keberlangsungan hidupnya dan keluarganya selama dia menganggur karena di putus kontrak , dan yg terakhir mereka juga sudah sepatutnya mendapatkan seluruh jaminan dan fasilitas yang sama seperti apa yang didapatkan oleh para pekerja asli perusahaan dimana dia di tempatkan oleh perusahaan OS barulah menurut saya sengan hal2 yg demikian orang mungkin akan tertarik untuk menjadi karyawan di perusahaan OS , karena saya pernah mendapatkan tawaran pekerjaan di sebuah Agency perusahaan OS di luar negeri mereka menerapkan hal yang saya sebutkan diatas,andaikan saja di Indonesia juga belaku hal yang demikian maka akan sejahteralah karyawan perusahaan OS di Indonesia tidak sepeti saat ini banyak karyawan OS menjerit karena gajinya harus dipotong untuk hal2 yang menurut saya tidak perlu..

  35. Wisnu Wibowo berkata:

    Salam kenal semua,

    Saya sangat setuju dengan ulasan Pak Yusuf dan ini yang menjadi mimpi kita sebagai pelaku bisnis di Outsourcing dimana pekerja-pekerja kita yang bekerja di perusahaan OS mendapatkan kesejahteraan melebihi dari pegawai perusahaan. Hal ini yang menyebabkan mengapa di Luar Negeri orang lebih senang bekerja diperusahaan OS, seperti di India, Brazil, philipine ….
    Mengenai aturan sebenarnya sudah ada seperti tentang, karyawan OS harus mendapatkan kesejahteraan minimal sama dengan pegawai perusahaan, kemudian didalam UU No. 13/2003 tentang kontrak kerja, bahwa jika karyawan sebagai PKWT maka kedua belah pihak harus menjaga agar kontrak dijalankan sampai selesai, jika tidak maka pihak yang memutuskan harus memberi ganti rugi sebesar sisa kontrak dikalikan dengan Gaji/Upah terakhir.

    Selain regulasi dan aturan, yang terpenting juga masalah pengawasan dari pihak terkait. Karena jika tidak ada pengawasan maka sebaik/sebagus apapun aturannya maka tidak akan efektif, apalagi dikaitkan dengan supply vs demand, dimana perusahaan-perusahaan OS masih sering harus tunduk dengan keinginan dari user/perusahaan pemberi kerja.

  36. PIMO berkata:

    Bagus dari mani mana adanya outsr itu..merugikan pekrja…jenjang karier dimatikan…seenaknya aja…perlu di evaluasi kembali

    • PT. Citra Wahana Nusantara (Rahwana) berkata:

      Outsourcing adalah solusi bagi pengentasan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran. Outsourcing jangan dijadikan sebagai peluang kerja tetap tapi bisa dijadikan sebagai batu loncatan atau media mencari pengalaman kerja terutama bagi fresh graduate. Banyak perusahaan yang menerima karyawan apabila sudah memiliki pengalaman kerja atau pernah bekerja sebelumnya. Nah, jika bekerja melalui outsourcing, sudah pasti, semua tenaga kerja akan diberikan pelatihan sebelum ditempatkan. Apabila tenaga kerja tersebut bekerja dengan baik, maka perusahaan pengguna pasti akan merekrutnya untuk beralih dari tenaga kerja outsourcing menjadi karyawan internal. Outsourcing menjadi media pemagangan sebelum menjadi karyawan tetap. Jadi, saya mohon kepada semua pihak, jangan terlalu menyudutkan outsourcing. Yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait, yaitu melakukan audit kepada seluruh perusahaan outsourcing dan mencabut ijinnya apabila melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja (Pemotongan upah yang tidak jelas peruntukkannya).
      Masih banyak perusahaan outsourcing yang sehat… contohnya kami… silahkan buktikan…
      Maju terus outsourcing indonesia….

  37. PT. Citra Wahana Nusantara (Rahwana) berkata:

    Kiat mencari perusahaan outsourcing (OS) :
    1. Berbadan hukum dengan cara mencari data pengesahan di internet (Berita negara). apabila diberita negara muncul, maka perusahaan tersebut resmi.
    2. Untuk pengalaman/mitra kerja dari perusahaan OS tidak bisa dijadikan patokan. lebih baik tetap memberikan kepercayaan dan dipantau selama 3 bulan karena banyak perusahaan OS baru tetapi diawaki oleh personel yang berpengalaman.
    3. Cek domisili dan keberadaan kantornya karena kebanyakan OS tidak memiliki kantor.
    4. Cek legal formalnya terutama Surat Ijin Operasional dari disnaker setempat.

    Jika tidak mau pusing-pusing… contact us… di 031.898.1121, 031.7111.2367
    Kami siap menjadi rekan kerja anda dibidang alih daya…

  38. PT. Citra Wahana Nusantara (Rahwana) berkata:

    Outsourcing adalah solusi bagi pengentasan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran. Outsourcing jangan dijadikan sebagai peluang kerja tetap tapi bisa dijadikan sebagai batu loncatan atau media mencari pengalaman kerja terutama bagi fresh graduate. Banyak perusahaan yang menerima karyawan apabila sudah memiliki pengalaman kerja atau pernah bekerja sebelumnya. Nah, jika bekerja melalui outsourcing, sudah pasti, semua tenaga kerja akan diberikan pelatihan sebelum ditempatkan. Apabila tenaga kerja tersebut bekerja dengan baik, maka perusahaan pengguna pasti akan merekrutnya untuk beralih dari tenaga kerja outsourcing menjadi karyawan internal. Outsourcing menjadi media pemagangan sebelum menjadi karyawan tetap. Jadi, saya mohon kepada semua pihak, jangan terlalu menyudutkan outsourcing. Yang harus dilakukan oleh pemerintah terkait, yaitu melakukan audit kepada seluruh perusahaan outsourcing dan mencabut ijinnya apabila melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja (Pemotongan upah yang tidak jelas peruntukkannya).
    Masih banyak perusahaan outsourcing yang sehat… contohnya kami… silahkan buktikan…
    Maju terus outsourcing indonesia….

  39. PT. Citra Wahana Nusantara (Rahwana) berkata:

    Mohon info untuk ABADI di surabaya berdomisili dimana?

  40. H.Supriatna Ismail,SE berkata:

    Outsourcing company adalah perusahaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat pencari kerja, dimana perusahaan outsourcing telah banyak melakukan bagaimana menciptakan kesempatan kerja yang seluas luasnya untuk para masyarakat pencari kerja untuk level white colour/blue colour.. Namun dalam hal pelaksanaanya sebagai perusahaan outsourcing harus bisa mensosialisasikan akan hak dan kewajiban untuk masing-masing pihak yang telah diatur oleh UU Ketenagakerjaan (13. 2003)
    Perlu disadari pula terutama bagi perusahaan USER dan OUTSOURCING untuk tidak melakukan DISCRIMINASI terhadap kayawan manapun, berikan semua apa yang menjadi hak haknya. seperti: upah pokok tidak boleh kurang dari ketentuan upah yang berlaku, Pekerja diikut sertakan dalam program JAMSOSTEK, overtime/lembur harus sesuai aturan yang berlaku, THR , (cuti juga harus diberikan bagi mereka yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun), dan uang pesangonpun harus diberikan sebagaimana telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, semoga itu semua terealisasikan amiiin.

  41. hasanudin berkata:

    salam kenal semua
    saya mau tanya kebutuhan pertahun tenaga office boy berapa ya?
    trus alokasi ke bidang apa aja?

  42. hasanudin berkata:

    terima kasih sebelumnya 🙂

  43. Norma Khairani berkata:

    Ass. Bu iftida dan adinda Wisnu sy inginkan info bagaimana merekrut dan melatih karyawan yg akan kita salurkan karena mereka rata2 tdk siap pakai. Dan kami tdk mempunyai instruktur utk itu,karena selama ini kami hanya dilimpahkan oleh perusahaan user saja.dan tenaganya digunakan dibidang organik dan hanya sedikit ya driver dan satpam.Apa saran ibu dan bpk utk perusahaan kami yg notabene jalan ditempat.Info kami ada di Kal bar dan perusahaan kami berbadan usaha lengkap yaitu.PT.dan legalitas lengkap kantor lengkap dan strategis dan milik sendiri.Wass Norma Khairani,SE.

  44. donie yudiapratama berkata:

    outsourcing adalah PENJAJAHAN dalam dunia kerja,
    bukan memperbaiki angka pengangguran tetapi membodohi karyawan yang tidak jelas masadepan.nya dengan upah yang tidak layak.

  45. Ikhsan Prajarani berkata:

    Saya rasa, jika memang OUTSOURCING dirasakan baik..tentu saja tidak menimbulkan MASALAH, tetapi realita yang terjadi, HAMPIR SETIAP GERAKAN SERIKAT BURUH..MENOLAK SISTIM KERJA OUTSOURCING INI….Kalau Hak-hak keberlangsungan kerja dan kesejahteraan pekerja ada dan ADIL…tentu PEKERJA OUTSOURCING TIDAK MENJERIT..!!!

  46. ferry dadang berkata:

    bagaiman cara membuat ad art untuk outsosurcing pemula seperti saya .mohon di kirimkan contoh draf nya terimaksih

Tinggalkan Balasan ke Danang Batalkan balasan