Iftida Yasar,SH, M.Si adalah seorang konsultan SDM yang cukup dikenal dalam bidang Hubungan Industrial, terutama dalam bidang outsourcing. Alumni Fakultas Hukum UNPAD angkatan 80 dan lulusan Magister bidang Psikologi UI.
Beliau kini menjabat sebagai penasehat ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya
Indonesia).
| Ira Merasa Nyaman Memiliki Perusahaan |
| Tuesday, 11 September 2007 | |
Setiap orang sadar bahwa hidup harus terus bertumbuh dan berubah ke arah yang lebih baik. Salah satunya yaitu berubah kuadran dari karyawan perusahaan menjadi pemilik perusahaan. Yang dimaksudkan di sini bukan sekadar karyawan yang memiliki perusahaan (baca: bisnis), melainkan pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Memang bukan upaya yang mudah, tetapi bila tidak pernah dicoba, orang tidak akan pernah mengetahui dengan pasti pahit manisnya menjadi karyawan atau menjadi pemilik perusahaan. Lebih dari itu, jika tidak pernah mencoba mengembangkan diri, berarti orang itu hanya akan jalan di tempat, selamanya. Selengkapnya…
|

Setiap orang sadar bahwa hidup harus terus bertumbuh dan berubah ke arah yang lebih baik. Salah satunya yaitu berubah kuadran dari karyawan perusahaan menjadi pemilik perusahaan. Yang dimaksudkan di sini bukan sekadar karyawan yang memiliki perusahaan (baca: bisnis), melainkan pemilik perusahaan yang sesungguhnya. Memang bukan upaya yang mudah, tetapi bila tidak pernah dicoba, orang tidak akan pernah mengetahui dengan pasti pahit manisnya menjadi karyawan atau menjadi pemilik perusahaan. Lebih dari itu, jika tidak pernah mencoba mengembangkan diri, berarti orang itu hanya akan jalan di tempat, selamanya.
Oktober 23, 2007 pukul 2:42 am
We want to know who the expert of outsourcing. Thanking in advance
Desember 20, 2007 pukul 8:12 am
Berapa potongan gaji ideal yang harus dilakukan perusahaan OUTSOURCING kepada karyawannya?
Desember 21, 2007 pukul 1:21 am
Dear Pak Rozy,
Outsourcing Profesional tidak menarik fee dari kandidatnya dan melakukan rekrutmen secara selektif.
Manajemen Fee ditagihkan oleh perusahaan outsourcing kepada perusahaan klien/pengguna tenaga kerja dalam bentuk prosentase.Secara garis besar berbanding lurus dengan biaya yang dibayarkan.Semakin produktif karyawan outsourcing,semakin besar pendapatan karyawan outsourcing,maka semakin besar pula manajemen fee yang diperoleh perusahaan outsourcing.
Menarik fee dari kandidat tidak direkomendasikan,tidak profesional dan menurunkan motivasi karyawan.Selain itu juga melanggar kode etik dunia ketenagakerjaan.
Hormat Kami,
Moderator
Desember 21, 2007 pukul 1:57 am
Dear All, Sekedar sharing and berbagi info…
Silvi pernah tahu tentang perusahaan Outsourcing karena Silvi pernah melamar dan alhamdulilah Outsorcing yang pernah Silvi ikuti, termasuk perusahaan outsourcing yang lumayan bagus.
Satu hal yang mesti di pegang sebagai pedoman bagi para pencari kerja,
Berhati-hatilah terhadap suatu perusahaan yang memungut biaya-biaya seperti untuk biaya administratif dsb. Jangan pernah mau membayar apabila diminta untuk membayar dengan iming-iming akan dijanjikan suatu pekerjaan atau posisi. Lebih baik urungkan niat untuk melamar di perusahaan tersebut.
Yang sebenarnya apabila kita melamar di suatu perusahaan outsourcing/suatu perusahaan.
Prosedurnya:
1. Memberikan berkas lamaran dan CV 2. Mengisi formulir data karyawan (TANPA BIAYA) 3. Mengikuti Test Psikologis – Proses Seleksi (waktu Silvi ikuti ini, yang tidak lolos test psikologis tidak akan di jadikan candidat) 4. Interview (Nego Gaji dan lain sebagainya) tapi ini tergantung perusahaan apakah interview dulu atau test yang dulu 5. Hasil akhir: kandidat yang lolos untuk suatu posisi tertentu
Perusahaan Outsorcing yang bagus, biasanya memiliki CLIENT yang mempercayakan kandidat-kandidat yang ditawarkannya adalah yang sesuai dengan kriteria perusahaan. Jadi Clientnya akan terus keep in touch dengan perusahaan oustourcing yang mereka percaya. Toh perusahaan nggak akan repot repot ngurusin test psikologis untuk semua kandidat karena perusahaan outsourcing yang akan memilih beberapa kandidat yang lolos proses seleksi.
Ada tidaknya suatu posisi tentunya tergantung dari kebutuhan perusahaan.
1. Ada perusahaan yang mencari kandidat untuk mengisi suatu posisi karena; Karyawannya ada yang cuti hamil, ada posisi yang kosong karena karyawannya RESIGN, sehingga perlu mencari pengganti secepatnya, dan lain sebagainya. 2. Ada juga perusahaan yang setiap periode tertentu mencari karyawan karena sesuatu kebutuhan akan meningkatnya suatu produksi perusahaan.
Yach pokoknya tergantung KEBUTUHAN DAN MOTIF Perusahaan itu sendiri dech…
Khan Bidang-bidang perusahaan sekarang ini UNIVERSAL, jadi kebutuhan dan motif setiap perusahaan satu dengan yang lainnya sangatlah berbeda.
Apabila lolos seleksi, Status yang ditawarkan oleh setiap perusahaan outsorcing:
1. Pastinya Temporer dong…:) ntar kalau ada status yang permanent, perusahaan outsourcing tsb tidak akan mendapatkan pemasukan dong
Khan pendapatan mereka dari sana. Fee tergantung perjanjian perusahaan outsourcing tsb dengan klien, pokoknya yang menggaji kita itu perusahaan outsourcing, bukan Clientnya. Tetapi tentunya setiap bulan Clientnya akan membayar ke perusahaan outsourcing tsb.
Tetapi, ada kasus tertentu sebagai pengecualian apabila Clientnya menawarkan untuk status permanent, tentunya ada suatu perjanjian tertentu yang di negokan antara perusahaan outsourcing dan CLIENT.
Tentunya si karyawan/kandidat harus sudah menyelesaikan kontrak kerjanya pada perusahaan outsurcing tsb, atau apabila kontraknya belum selesai, biasanya akan ada nego lagi antara perusahaan outsourcing dan clientnya.
Kesimpulan Akhir:
Perusahaan yang meminta bayaran terlebih dahulu sudah tentu namanya PENIPU.
Jadi, jangan pernah terjebak dengan suatu posisi dan kondisi yang menggiurkan
Upah di bayar oleh perusahaan setelah kita memberikan jasa, pelayanan dan potensi
Dan janggal apabila suatu karyawan membayar upahnya sendiri untuk jasa, pelayanan dan potensinya kepada suatu perusahaan.
Kecuali………………kalau mau nyogok
Salam……
Februari 24, 2008 pukul 4:02 pm
Dear Moderator.
Belakangan ini sepertinya Update terbaru sudah jarang sekali kita dapatkan,baik mengenai pengumuman lelang outsourcing maupun artike2 lainnya,padahal blog ini telah begitu populer dikalangan komunitas outsourcing,alangkah baiknya kalau kembali kita meriahkan blog ini dengan hingar bingar artikel out sourcing yang konstruktif bagi semua..
Thanks
Februari 26, 2008 pukul 2:52 am
Dear Pak Denny,
Terima kasih atas masukannya.Mohon maaf apabila artikel sedikit menurun
intensitasnya,mengingat beberapa kesibukan project luar kota.
Kami juga membuka kesempatan bagi rekan-rekan untuk menyumbangkan artikel.
Regards,
Brammantya Kurniawan
Moderator
Juni 5, 2008 pukul 7:13 am
Menurut saya perusahaan outsourcing itu baik, dimana dgn jasanya si pengusaha bisa lebih fokus ke core bisnisnya. Si pekerja pun bisa merasa lebih nyaman bekerja, dimana dgn memberikan CV ke beberapa perusahaan outsourcing, dia mempunyai harapan lebih cepat mendapat pekerjaan jika di phk/ bosan dgn perusahaan lama. Tapi satu hal yang harus diingat, jangan sampai terkesan seperti kutu loncat, sehingga merusak citra pribadi, dan tentu akan menyebar ke mana2. Dan perusahaan outsourcing juga sebaiknya punya etika, jangan karena tawaran yg menggiurkan seenaknya membajak si empoloyee, bahkan mendeliver ke perusahaan kompetitor.
Juni 25, 2008 pukul 3:30 pm
salam kenal untuk semua…
OUTSOURCING memang tidak masalah bila di lakukan di lingkungan perkantoran,bahkan dampaknya bagus untuk kedua belah pihak…
tapi kalau itu di lakukan untuk perusahaan manufactur untuk karyawan produksi yang melakukan core bisnis apakah relevan?……..
walaupun undang – undang 13 sudah melarang pengadaan outsourcing untuk core bisnis tapi masih saja praktek tersebut di biarkan dan berlarut – larut…..apalagi kalau perusahaan yang miskin…dan sengaja memanfaatkan outsoursing untuk memeras tenaga kerja tersebut…bahkan keselamatan tenaga kerja & kesejahteraan mereka di abaikan( kasarnya ….suka – suka hati ,gue butuh gue pake ..gue ngak butuh gue tendang…)
contoh :
1. ada anak operator produksi dia kerja kontrak 6 bulan dan karena leadernya g suka sama dia / karena dia g masuk karena sakit misal 2 hari/karena alasan tak jelas lainnya…anak itu langsung di keluarkan begitu saja walaupun baru 1 minggu bekerja dan parahnya anak itu kadang udah bayar ke pihak yayasan misal 500 rb…eh tapi uangnya g bisa kembali ..malah untuk kepentingan dokumentasi anak itu di paksa mengundurkan diri secara tertulis ..dan kalau tidak gaji selama bekerja tidak di berikan…..kejaammmmm
2. ada anak operator produksi kecelakaan kerja…eh langsung di keluarkan begitu saja ….walaupun kontrak belum berakhir…
pokoknya masih banyak yang lagi, lain kali akan saya ungkap fakta – fakta menyedihkan dari outsoursing khususnya di dunia industri manufacturing..dan saya tunggu artikel terbarunya..thank’s
Oktober 28, 2008 pukul 5:09 am
Hallo saya Iftida Yasar dari Persaels
Saya mau memperkenalkan tentang ABADI (Asosiasi Bisnis Alih Daya) yang telah berdiri sejak bulan Mei 2007 dengan jumlah anggota 29 perusahaan.
Sejak beridrinya kami selalu mengadakan kegiatan rutin baik sharing, diskusi maupun mengadakan seminar, workshop dan outsourcing summit pada bulan Oktober 2007.
Saya akan menganjurkan teman teman ABADI untuk berhubungan dalm komunitas ini.
Tanggal 5 November kami akan mengadakan diskusi kajian mengenai:
1.Hubungan Industrial yang kondusif kunci sukses pelaksanaan Outsourcing oleh bapk Hasanuddin rachman”
2. Sukses Implementsi Outsourcing oleh iftida Yasar
Tempat di Bakrie Scholl of Management Pasar Festival Kuningan
Peserta akan mendapatkan buku “Sukses Implementasi Outsourcing” penulis Iftida Yasar
HUBUNGI HETTY ATAU REZA DI 02170640169
November 8, 2008 pukul 5:36 am
Bekerja di perusahaan OUTSOURCING harus siap mental…mendapat tekanan dr pemilik perusahaan sebenarnya..sudah gaji kecil, sering di potong pula…dan gak di perhatikan jasa2nya….jika bersalah mendapat makian….dan ujung2nya pemecatan..
November 11, 2008 pukul 2:48 pm
wah baru tau ada komunitas ini.. sy juga bekerja di perusahaan outsourcing nih.. tapi perusahaan sy abal2 kadang gak manusiawi sama seperti kata @ERNA SUMARTONO dipakai kalo masih diinginkan, artinya kalo ada kesalahan yang manusiawi bisa aja ditendang cepat.. terus terang sy miris dengan keadaan ini.. tolong Moderator apa aja sih hak dan kewajiban seorang tenaga outsourcing?karena sy ingin tpt sy bekerja menjadi perusahaan outsourcing yang bagus nantinya.. ditpt sy selalu mengacu pada PKS individu yg telah di ttd bersama.. walau hati kecil sy berkata ada beberapa poin yang bertentangan dengan rasa kemanuisaan.
intinya tolong teman2 kasih masukan apa2 aja sih yang mutlak menjadi hak tenaga outsourcing dan punya landasan hukum..
thanks
Desember 15, 2008 pukul 12:54 pm
Carilah perusahaan outsourcing yang berbadan hukum dan namanya sudah dikenal baik
Baca buku saya “Sukses Implementasi Outsourcing” untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
Outsourcing adalah salah satu solusi perluasan kesempatan kerja bagi negara Indonesia yang tingkat penganggurannya sangat tinggi.
Ini hasil sharing diskusi antara Indonesia dan Pilipina yang diantaranya dibahas tentang outsourcing
Percepatan keterampilan dan skill pekerja di Indonesia dan Philipina menjadi kajian menarik bagi saya. Melalui pertemuan ILO/OECD Expert Meeting On Faster Local Employements And Skills Strategis in Indonesia and Philippines, pada tanggal 3 Desember 2008, bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Pembahasan dan analisa tentang kesempatan kerja dan pengembangan keahlian di Indonesia dan Pilipina. Beberapa Negara seperti Amerika Serikat, New Zealand, Australia, Taiwan juga memberikan masukan dan berbagi pengalaman mengenai bagaimana meningkatkan mutu SDM tenaga kerja agara dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha yang dinamis.
Mengenai outsourcing, Pilipina ternyata membuat analisa bahwa “Bisnis Proses Outsourcing” memberikan sumbangan nomor satu dalam penyerapan tenaga kerja. Hal ini sangat berbeda dengan Indonesia dimana pemahaman mengenai outsourcing saja masih mengalami kendala dalam persamaan persepsi, apalagi melihat outsourcing sebagai solusi perluasan kesempatan kerja. BPO (Busniss Process Outsourcing) di Pilipina kebanyakan di bidang IT, call center dan service. Misalnya dari 400 ribu tenaga kerja yang terserap di Pilipina, maka outsourcing menyerap hampir 60 sampai dengan 70 persennya.
Oleh sebab itu Indonesia layak belajar dari Pilipina untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat dikerjakan di dalam nef\geri untuk mengurangi pengangguran
Dalam kesempatan ini pemerintah kabupaten Pasuruan dan Walikota Malang, juga memberikan masukan mengenai bagaimana mereka mengembangkan potensi daerah.Hanya dalam hal ini, belum terlihat kaitannya dengan jelas apa saja tenaga kerja unggulan yang ada di kedua daerah tersebut dan bagaimana meningkatkan potensi SDM tersebut agar dapat bersaing ditingkat nasional dan global.
Februari 3, 2009 pukul 1:53 pm
Jumat, 2009 Januari 30
Bisnis Outsourcing dalam ulasan Bisnis Indonesia
RI sulit raih bisnis outsourcing dunia
Krisis akan picu perusahaan multinasional pakai jasa alih daya
JAKARTA: Peran Indonesia dalam bisnis jasa alih daya (outsourcing) dunia yang mencapai US$32 miliar per tahun, masih sangat minim, karena keterbatasan sumber daya manusia dan kemampuan berbahasa Inggris yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain.
Iftida Yasar, Penasihat Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi), mengatakan pekerjaan seperti pembuatan film animasi dan pengurusan klaim dari perusahaan berskala multinasional merupakan dua jenis bidang usaha yang paling membutuhkan penyedia jasa outsourcing.
“Ada US$32 miliar business process outsourcing di dunia per tahun, dan kita kebagian apa? Call center merupakan salah satu bisnis yang paling banyak dilakukan lewat jasa outsourcing. Namun, kita sulit mendapatkan bisnis itu karena kemampuan berbahasa Inggris kita belum bagus,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Perkerjaan-pekerjaan tersebut merupakan pesanan dari perusahaan yang berlokasi di luar negeri, tetapi dapat dikerjakan dari dalam negeri, sehingga menjadi jauh lebih murah dan mudah.
“Dalam kondisi krisis seperti ini tentunya sulit berharap investor atau perusahaan asing mau membangun pabrik atau kantor di sini. Namun, kalau pengalihan sebagian pekerjaannya ke Indonesia, mereka [perusahaan] asing cukup hanya menyewa kantor di sini dan tenaga kerjanya direkrut oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing,” jelas Itfida.
Dia mencontohkan pekerjaan untuk sistem penggajian (payroll) 800.000 karyawan satu perusahaan elektronik asing yang berhasil diperoleh perusahaan penyedia jasa outsourcing di Singapura. Pekerjaan itu membutuhkan 500 orang pegawai.
Oleh sebab itu, dia yakin industri outsourcing akan mampu menjadi alternatif bagi pembukaan lapangan pekerjaan, di tengah krisis ekonomi global yang memaksa hampir seluruh perusahaan di dunia harus berhemat.
Minimnya investasi langsung yang masuk ke Indonesia juga dapat diakali meningkatkan kemampuan industri jasa outsourcing, sehingga dapat menjadi pilihan utama bagi perusahaan-perusahaan internasional yang membutuhkan jasa tersebut.
Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri, menurut Iftida, juga akan jauh lebih aman bila dilakukan lewat sistem alih daya.
Pengawasan TKI akan menjadi lebih mudah karena perusahaan penyedia jasa outsourcing yang akan melakukan pemantauan langsung.
Adapun, menurut Winarso S. Tjokrosudirdjo, Wakil Ketua Abadi, jumlah perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 500 hingga 600 perusahaan.
Namun, perusahaan berskala besar dan dikelola dengan profesional masih sangat terbatas. Perusahaan yang tergabung dalam Abadi juga belum genap 100.
Perbankan, perminyakan (energi), dan telekomunikasi merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Tumbuh 40%
Sapto Satrioyudo, Ketua Umum Abadi, beberapa waktu lalu memperkirakan bisnis penyedia jasa alih daya di Tanah Air akan tumbuh 30%-40% pada tahun ini, menyusul semakin tingginya permintaan terhadap pekerja outsourcing dari berbagai bidang pekerjaan.
Dia menyebutkan pertumbuhan bisnis tersebut juga dipengaruhi oleh semakin terbukanya potensi aliansi dengan perusahaan luar negeri, guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja alih daya yang juga sedang tumbuh di luar negeri.
Sapto menambahkan industri penyedia tenaga kerja alih daya juga masih menghadapi tantangan seperti keberanian untuk ekspansi ke dunia luar, di tengah pro kontra di dalam negeri yang masih belum usai juga.
Outsourcing di Indonesia, ujarnya, masih dipandang sebagai strategi konsep, belum dijadikan alat atau sarana yang bertujuan menekan angka pengangguran dan peningkatan devisa bagi negara.
Kendati masih diwarnai pro dan kontra, penggunaan jasa tenaga alih daya tidak bisa dihindari, sebab merupakan strategi penting bagi pelaku bisnis untuk terus bertahan di tengah kondisi ekonomi yang cenderung fluktuatif. (yeni.simanjuntak@bisnis.co.id)
Oleh YENI H. SIMANJUNTAK
Februari 11, 2009 pukul 5:01 pm
Halo, saya Sita
saat ini saya sedang menyusun skripsi mengenai tenaga kerja outsourcing dan hubungannya dengan komitmen organisasi dan job insecurity..
kalau boleh saya bertanya,, ada jurnal atau artikel terkait mengenai outsourcing, khususnya di Indonesia tidak?
kalo ada bisa saya mendapat referensi mengenai bahan2 tersebut..
thanx b4…
Maret 1, 2009 pukul 11:29 pm
Baca buku Sukses Implementasi Outsourcing
by Iftida Yasar
dan kunjungi iftidayasar.blogspot.com untuk ulasan2 tentang outsourcing
Maret 12, 2009 pukul 5:49 pm
saat ini saya sedang menulis skripsi tentang peran pemerintah dalam memberikan perlidungan hak pekerja outsourcing. saya ingin bertanya apakah pemerintah saat ini sudah mejalanka fungsinya dalam melindungi hak tersebut. secara khusus sebenarnya peran pemerintah itu seperti apa dalam outsourcing. terima kasih mohon balasannya
Mei 20, 2009 pukul 10:53 am
dulu kita dijajah oleh orang asing,begitu banyak perbudakaan misalnya romusa. para penjajah menguras keringatbangsa kita, mereka tertawa diatas gengan darah dan keringat anak bangsa, itu lah masa penjajahan yang sangat mengerikan. namun sekarang kita dijajah oleh bangsa sendiri, perbudakaan di legalisasi oleh pemerinta, salah satunya dengan terbitnya KEP MEN tentang pegawai outsourcing. anak bangsa diperas keringatnya di suruh bekerja profesional namun mereka tidak pernah memdapatkan penghargaan yang semestinya dari pengorbanan dan cucuran keringat mereka. para pegawai outsourcing bekerja dibawah tekanan, masa depan yang tidak jelas, penghargaan yang sangat buruk. perusahaan penyedia jasa outsourcing tidak lebih dari para “rentenir” yang hidup dari mengisap darh dan keringat saudaranya sendiri.
outsourcing adalah perbudakaan yang dilindungi pemerintah.
Juli 30, 2009 pukul 6:11 am
Dear Moderator,
Terima kasih telah ada blog ini untuk saya bisa menambah wawasan. Saya ingin bertanya sbb: untuk besarnya fee manajemen bagi perusahaan outsourcing biasanya berkisar berapa persen? dan perhitungan dari persentase tersebut apakah dihitung dari upah dasar atau nominal keseluruhan?
Terima kasih atas informasinya.
Salam,
Alit Sastrawan
Agustus 19, 2009 pukul 7:19 am
dimana alamat ABADI cabang Surabaya-Sidoarjo
Agustus 20, 2009 pukul 4:33 am
Memang pandangan masyarakat luas mengenai outsourcing (OS) sangatlah buruk. Knp demikian? Ya itu karena ulah perusahaan OS nya sendiri. Mengadakan biaya pendaftaran, ada jasa penempatan, ada potongan gaji setiap bulan, dll. Kenapa pemerintah mendiamkan OS ada dimuka bumi Indonesia? Ya karena aturan dan kebijakan pemerintah saya fikir sudah baik dan benar. Hanya saja implementasi dilapangannya di ’siasati’ oleh oknum2 tertentu.
Saya sependapat sekali dgn rekan yang sudah isi komen di atas, sebuah perusahaan OS itu sudah mendapatkan Management Fee dari client mereka, jadi tidak seharusnya lagi OS tersebut menarik biaya ke kandidat. ( Kasihan lah mereka cari kerja malah dimintai uang jasa).
Memang ada juga perusahaan yang tidak memberikan management fee kepada pengelola (OS), namun biaya yang muncul harus lah di negosiasikan dengan kandidat dan diketahui oleh client dgn catatan proporsional dan tidak memberatkan, saya fikir fair klo sperti itu.
Satu lagi, tolong kepada calo calo tenaga kerja, janganlah kalian menarik biaya ke kandidat karena ulah kalian lah outsourcing bercitra buruk, memeras calon tenaga kerja, dan menimbulkan permasalahan baru di dunia tenaga kerja kita.
November 17, 2009 pukul 4:50 pm
Sulitnya lapangan pekerjaan bukan berarti tidak ada lapangan pekerjaan, Outsourching tidak lebih dari juru bayar perusahaan .. hal ini yang yang sangat merugikan para pekerja.
dengan di outsourchingkan pekerja menimbulkan kecemburuan karena tidak adanya persamaan hak hak sebagai pekerja. yang ada hanya kewajiban yang mutlak harus di jalani.membatasi kebebasan berserikat .bahkan tidak boleh ada di perusahaan OS karena dibatasi jangka waktu. outsourching = Human trafficking.