Kunjungan kerja ke Korea dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dari perbaikan MoU penempatan TKI melalui Employment Permit System (EPS) yang dilaksanakan G to G. Renew MoU telah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kedua negara pada tanggal 9 September 2008.
Renew MoU ini merupakan perbaikan yang kedua kalinya setelah MoU Pertama tahun 2004 kemudian diperbaiki tahun 2006.
(Bersambung Ke halaman 3 Kol 5)
Dalam Renew MoU yang baru ditandatangani, ada beberapa hal sebagai bentuk upaya perbaikan yang telah disepakati kedua negara (Indonesia-Korea), yakni:
a. Upaya perbaikan dalam hal transparansi biaya penempatan TKI ke Korea melalui EPS- G to G. Kedua belah pihak sepakat bahwa setelah ditandatangani
Renew MoU akan segera menyepakati biaya penempatan
TKI ke Korea.
b. Kewenangan Ditjen PPTKLN yang selama ini masih
tertera dalam MoU 2006 telah dilimpahkan ke BNP2TKI.
c. Diharapkan dalam waktu dekat kedua Lembaga
Penempatan dan Penerima TKI akan segera menyepakati dalam bentuk Agreement yang mengatur hal-hal
teknis tentang penempatan TKI ke Korea.
Jepang
Kunjungan Menakertrans ke Jepang Bertujuan untuk
meningkatkan kerja sama program Pemagangan
(Internship), yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas peserta magang Indonesia di
Jepang. Sebagaimana diketahui bahwa program
tersebut terselenggara atas kerja sama dengan
perusahaan-perusahaan Jepang yang tergabung
dalam IMM ( Asosiasi perusahaan menengah dan
kecil di Jepang ) dibawah koordinasi JITCO.
Peningkatan kerja sama tersebut, dituangkan dalam
bentuk penandatanganan MoU yang telah direvisi
antara pihak Depnakertrans ( Ditjen Binalattas) dengan
IMM. Adapun point isi MoU mencakup :
a. Upaya Peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan
program pemagangan IMM.
b. Penekanan peningkatan kualitas ditekankan pada pendekatan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan dunia kerja.
c. Upaya memperkecil permasalahan yang timbul di tempat
pemagangan melalui peningkatan pengetahuan tentang keselamatan di tempat magang serta membangun
komunikasi dengan para lembaga penerima dan pengirim
magang.
· Pemagangan memiliki nilai strategis :
a. Pendidikan keterampilan secara langsung dan peningkatan
kompetensi (transfer of knowledge and technology)
sesuai dengan pasar kerja.
b. Sertifikat yang diakui secara international (international
certified) pasca magang pada penempatan dalam
negeri dan luar negeri.
c. Mengurangi beban APBN dalam pembiayaan pendidikan
keterampilan (non-formal education) dikarenakan semua
biaya yang meliputi transportasi, akomodasi, gaji dan
hak-hak normatif lainnya sebagai peserta magang
ditanggung oleh perusahaan tempat magang.
d. Percepatan penanggulangan pengangguran secara langsung,
formal dan dilindungi dengan social security.
· Melakukan pertemuan dengan perusahaan penerima magang
(Accepting Organization atau AO) dalam rangka menambah
kuantitas peserta magang asal Indonesia. Pada saat ini
Indonesia menduduki posisi ke-2 setelah RRC. Selain itu,
diharapkan AO juga dapat usahanya di Indonesia melalui
investasi pada jenis usaha yang sama. Dengan demikian,
diharapkan akan dapat memberikan kesempatan kerja
bagi para alumni magang untuk bekerja di perusahaan
tersebut. Bila konsep ini disepakati, maka akan menguntungkan
kedua belah pihak. Dari sisi pengusaha, mereka dapat
mengembangkan usahanya yang pada gilirannya dapat
mendatangkan keuntungan. Dari sisi Indonesia, selain dapat
mengembangkan human Resources bagi para peserta magang,
juga sekaligus dapat membuka kesempatan kerja baru yang
akan dapat mengurangi angka pengangguran.
Hongkong
Pada kunjungan kerja tersebut, Menakertrans juga berkesempatan untuk hadir memenuhi undangan Konjen RI di Hong Kong dalam rangka perayaan hari Kemerdekaan RI ke-63 di Stadion Queen Elizabeth, yang dihadiri oleh sekitar 10.000 TKI di Hong Kong. Hal ini sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah yang senantiasa berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka.
Pusat Humas Depnakertrans
Ditulis oleh brammantya kurniawan
Ditulis oleh brammantya kurniawan 
Ditulis oleh brammantya kurniawan