Hasil Kunjungan Kerja Menakertrans Ke Korea, Jepang Dan Hongkong

September 11, 2008
KOREA

Kunjungan kerja ke Korea dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut dari perbaikan MoU penempatan TKI melalui Employment Permit System (EPS) yang dilaksanakan G to G. Renew MoU telah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kedua negara pada tanggal 9 September 2008.

Renew MoU ini merupakan perbaikan yang kedua kalinya setelah MoU Pertama tahun 2004 kemudian diperbaiki tahun 2006.

(Bersambung Ke halaman 3 Kol 5)

Dalam Renew MoU yang baru ditandatangani, ada beberapa hal sebagai bentuk upaya perbaikan yang telah disepakati kedua negara (Indonesia-Korea), yakni:

a. Upaya perbaikan dalam hal transparansi biaya penempatan TKI ke Korea melalui EPS- G to G. Kedua belah pihak sepakat bahwa setelah ditandatangani
Renew MoU akan segera menyepakati biaya penempatan
TKI ke Korea.

b. Kewenangan Ditjen PPTKLN yang selama ini masih
tertera dalam MoU 2006 telah dilimpahkan ke BNP2TKI.

c. Diharapkan dalam waktu dekat kedua Lembaga
Penempatan dan Penerima TKI akan segera menyepakati dalam bentuk Agreement yang mengatur hal-hal
teknis tentang penempatan TKI ke Korea.

Jepang

Kunjungan Menakertrans ke Jepang Bertujuan untuk
meningkatkan kerja sama program Pemagangan
(Internship), yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas peserta magang Indonesia di
Jepang. Sebagaimana diketahui bahwa program
tersebut terselenggara atas kerja sama dengan
perusahaan-perusahaan Jepang yang tergabung
dalam IMM ( Asosiasi perusahaan menengah dan
kecil di Jepang ) dibawah koordinasi JITCO.

Peningkatan kerja sama tersebut, dituangkan dalam
bentuk penandatanganan MoU yang telah direvisi
antara pihak Depnakertrans ( Ditjen Binalattas) dengan
IMM. Adapun point isi MoU mencakup :
a. Upaya Peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan
program pemagangan IMM.

b. Penekanan peningkatan kualitas ditekankan pada pendekatan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan dunia kerja.

c. Upaya memperkecil permasalahan yang timbul di tempat
pemagangan melalui peningkatan pengetahuan tentang keselamatan di tempat magang serta membangun
komunikasi dengan para lembaga penerima dan pengirim
magang.

· Pemagangan memiliki nilai strategis :

a. Pendidikan keterampilan secara langsung dan peningkatan

kompetensi (transfer of knowledge and technology)

sesuai dengan pasar kerja.

b. Sertifikat yang diakui secara international (international

certified) pasca magang pada penempatan dalam

negeri dan luar negeri.

c. Mengurangi beban APBN dalam pembiayaan pendidikan

keterampilan (non-formal education) dikarenakan semua

biaya yang meliputi transportasi, akomodasi, gaji dan

hak-hak normatif lainnya sebagai peserta magang

ditanggung oleh perusahaan tempat magang.

d. Percepatan penanggulangan pengangguran secara langsung,

formal dan dilindungi dengan social security.

· Melakukan pertemuan dengan perusahaan penerima magang

(Accepting Organization atau AO) dalam rangka menambah

kuantitas peserta magang asal Indonesia. Pada saat ini

Indonesia menduduki posisi ke-2 setelah RRC. Selain itu,

diharapkan AO juga dapat usahanya di Indonesia melalui

investasi pada jenis usaha yang sama. Dengan demikian,

diharapkan akan dapat memberikan kesempatan kerja

bagi para alumni magang untuk bekerja di perusahaan

tersebut. Bila konsep ini disepakati, maka akan menguntungkan

kedua belah pihak. Dari sisi pengusaha, mereka dapat

mengembangkan usahanya yang pada gilirannya dapat

mendatangkan keuntungan. Dari sisi Indonesia, selain dapat

mengembangkan human Resources bagi para peserta magang,

juga sekaligus dapat membuka kesempatan kerja baru yang

akan dapat mengurangi angka pengangguran.

Hongkong

Pada kunjungan kerja tersebut, Menakertrans juga berkesempatan untuk hadir memenuhi undangan Konjen RI di Hong Kong dalam rangka perayaan hari Kemerdekaan RI ke-63 di Stadion Queen Elizabeth, yang dihadiri oleh sekitar 10.000 TKI di Hong Kong. Hal ini sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah yang senantiasa berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mereka.

Pusat Humas Depnakertrans


10 Tahun Ratifikasi Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

September 11, 2008
Sumber : Pusat Humas Depnakertrans
Repulish by : www.KoranHR.com

Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi hendaknya dijadikan momentum untuk introspeksi para pelaku hubungan industrial. Dengan adanya Konvensi ILO tersebut, diharapkan lebih mengukuhkan hak pekerja untuk dapat membentuk dan mengembangkan organisasi pekerja/buruh secara independen, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh diharapkan menjadi wadah untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan juga diharapkan sejalan dengan upaya menjamin kelangsungan ekonomi perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.(Bersambung Ke halaman 3 Kol 5)

Demikian salah satu isi sambutan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dibacakan Sekjen Depnakertrans Ir. Besar Setyoko, MM dalam acara Peringatan 10 tahun Ratifikasi Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi yang dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (28/8).

Tahun 2008 ini adalah tahun ke-sepuluh bagi pemerintah dan masyarkat Indonesia melaksanakan kebebasan berserikat, sejak diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 87. Sebelumnya, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 98 tentang berlakunya Dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan Berunding Bersama, melalui Undang-undang Nomor 18 tahun 1956.

Dengan diratifikasinya kedua konvensi ini dan ditindaklanjuti dengan pengesahan Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka pekerja/buruh dan pengusaha bebas untuk berorganisasi tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. Pemberlakuan UU No. 21 tahun 2000 tersebut mengubah paradigma hubungan industrial.

Paradigma baru ini memungkinkan pembentukan lebih dari 1 (satu) serikat ditingkat perusahaan. Pada tingkat yang lebih luas maka mitra pemerintah dan pengusaha yang semula hanya 1 (satu) serikat pekerja menjadi multi serikat pekerja.


Sepuluh Pengunjuk Rasa Tuntut THR DiPHK

September 11, 2008
Bojonegoro – KoranHR.com,
Lima buruh PT Jasa Konstruksi Hartono (JKH) dan lima buruh PT Nashiri Jaya Abadi (NJA), di Desa Karangpacar, Kecamatan Kota Bojonegoro, Jawa Timur yang mengelar aksi mogok kerja menuntut Tunjangan Hari Raya (THR), Rabu (10/9), di PHK perusahaan.

“Mereka sekarang kami ajak mengadu ke Disnakertrans dan terpaksa kembali, karena diminta membuat pengaduan secara tertulis,” kata juru bicara sepuluh buruh yang di PHK itu, Nurhasyim di kantor Depnaker, Rabu.(Bersambung Ke halaman 3 Kol 5)

Lima buruh PT JKH Luluk, Sugeng, Adin, Choirul, Ningsih dan PT NJA, Arief, Endra, Fitri, Yulianto dan Agus. Kedua perusahaan yang berinduk di PT Himalaya Grafoorin Internasional di Sidoarjo tersebut, bergerak dibidang mebel.

Menurut Nurhasyim, diperkirakan jumlah buruh yang di PHK akan bertambah, karena setelah aksi mogok kerja menuntut THR dan tuntutan normatif lainnya yang diikuti dua ratusan buruh itu, buruh yang masuk “shift” II, ada sebagian yang juga tidak masuk.

Mereka tidak masuk, karena bentuk solidaritas dengan para buruh yang sudah mengelar aksi mogok kerja pada pagi harinya.

Menurut para buruh itu, dari lima buruh PT NJA ketika pagi tadi masuk kerja, dalam daftar absen namanya sudah tidak masuk. Sedangkan lima buruh dari PT JKH dipanggil Kabag Personalia PT JKH, Bambang Mulyono dan mendapatkan penjelasan sudah di PHK.

“Kami mendapatkan penjelasan pendek dari Bagian Personalia, karena tidak masuk dua jam, kemudian di PHK,” kata salah seorang buruh itu.

Ditemui terpisah, Kasubdin Persyaratan Kerja (Syaker) Disnakertrans Bojonegoro, Ruslantoyo menyatakan, para buruh yang mengadu tersebut diminta membuat pengaduan secara tertulis, agar dirinya bisa membuat surat panggilan kepada pihak terkait, termasuk perusahaan.

“Setelah aksi mogok kerja kemarin, saya kira sudah tidak ada masalah, karena 14 item tuntutan buruh disetujui, termasuk tuntutan mendapatkan THR,” katanya.

Tuntutan tersebut, selain mendapatkan THR, diantaranya juga dimasukkan Jamsostek dan cuti hamil.

Ruslantoyo mengaku, tidak tahu pasti penyebab kesepuluh buruh tersebut di PHK. Hanya informasi yang diperoleh, setelah mengelar aksi rasa mogok kerja dan tuntutannya dikabulkan perusahaan ada sejumlah buruh yang tidak langsung bekerja lagi.

“Untuk jelasnya, ya kami akan panggil satu persatu untuk dikonfirmasi,” katanya.

Sumber : ANTARA


Ditjen Pajak akan Periksa Sektor Real Estate & Konstruksi

September 10, 2008
JAKARTA–: Sektor jasa kontruksi dan real estate akan menjadi fokus pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun ini. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya indikasi penggelapan pajak dari dua sektor usaha tersebut mengingat pembayaran pajak kedua sektor itu masih di bawah standar perhitungan Dirjen Pajak.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk optimalisasi penerimaan negara. Kita akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk fokus pada pemeriksaan dua sektor tersebut tahun ini,” kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (9/9). (Bersambung Ke halaman 3 Kol 5)

Menurutnya, pemeriksaan dua sektor ini diharapkan selesai akhir tahun atau awal tahun 2009. Sedangkan obyek pemeriksaan dilakukan untuk pembayaran pajak tiga tahun ke belakang, yakni 2005-2007. Namun, untuk perusahaan yang telah membayar pajak di atas benchmark, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan.

Pasalnya, jumlah perusahaan konstruksi dan real estate yang tercatat mencapai ribuan perusahaan. Namun, untuk optimalisasi penerimaan pajak, Ditjen Pajak hanya akan fokus pada perusahaan besar. Karena tidak memungkinkan jika pemeriksaan juga dilakukan pada perusahaan menengah ke bawah.

Saat ini, Ditjen Pajak sudah memutuskan untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) secara final untuk dua sektor tersebut. PPh final untuk real estate sebesar 5%, sedangkan PPh final untuk rumah sederhana sebesar 1%. Dengan adanya penetapan itu, benchmark pembayaran pajak dua sektor tersebut menjadi lebih mudah.

“Tetapi, besaran penerimaan pajak sektor ini tidak sebesar penerimaan sektor batubara dan kelapa sawit. Karena untuk sektor jasa konstruksi dan real estate, labanya hanya sebesar 9%-10% dari omset,” jelasnya.

Sumber : Media Indonesia


Komisi XI Minta BNP2TKI & Jamsostek Dibubarkan

September 4, 2008

JAKARTA -KoranHR.com,Komisi IX DPR meminta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Jamsostek dibubarkan.

Hal ini dikarenakan kinerja kedua institusi itu dianggap tidak memberi manfaat signifikan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Dengan adanya badan ini, nasib TKI tidak lebih baik, tapi setidaknya diharapkan bisa terurus termasuk dalam penempatan TKI,” ujar Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, usai rapat kerja dengan Menakertrans, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2008).

Para anggota Komisi IX menilai, hingga saat ini masih banyak persoalan TKI, khususnya penempatan TKI di Luar negeri. Ribka mencontohkan, TKI yang tengah sakit di tempat mereka bekerja harus mengajukan klaim tunjangan sakit di Jakarta. Padahal, mereka sudah membayar asuransi Rp400 ribu, pra penempatan Rp50 ribu, dan pascapenempatan Rp50 ribu.

“Kalau dikalikan jumlah TKI sudah berapa? Nah itu yang tidak bisa dinikmati dan dirasakan TKI sendiri,” ujarnya.

Di samping itu, Komisi IX DPR juga meminta Jamsostek dibubarkan. Pasalnya, tenaga kerja tidak pernah merasakan uang Jamsostek-nya.

Adapun ketika terjadi PHK masal, Jamsostek juga tidak memberi kontribusi ke pegawai. “Uang Jamsostek itu berapa triliun? Tapi enggak pernah tenaga kerja bisa merasakan, padahal kalau dia kerja otomatis di potong. Tidak ada sumbangsih dari Jamsostek. Bubarkan saja Jamsostek,” pungkasnya.


PP Tambang Bermasalah,SBY dan Purnomo Bertanggung Jawab

Agustus 13, 2008

Jakarta-KoranHR.com,

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, diminta untuk mempertanggungjawabkan kepada publik mengenai kebijakan mereka untuk mengeluarkan dan mempertahankan Peraturan Pemerintah (PP) No. 144 tahun 2000 tentang pertambangan.

Hal ini diungkapkan Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maimunah, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/8). PP yang dikeluarkan oleh Presiden Yudhoyono saat menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi pada masa kepemimpinan Gus Dur ini dinilai sangat merugikan negara dalam sektor pertambangan.

PP ini secara khusus memasukkan barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang meliputi minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak serta bijih bauksit.

“PP ini jelas menguntungkan pebisnis dan negara tujuan ekspor karena pembelian bahan-bahan tambang yan tidak terbarukan ini menjad bebas pajak, apalagi Indonesia mengekspor sebagian besar dalam bentuk bahan mentah,” ujar Maimunah.

Ia mengeluhkan terus dipeliharanya PP ini hingga saat ini sehingga seringkali dipakai sebagai tameng oleh pelaku pertambangan dalm berbagai masalah, khususnya dalam menunda pembayaran royalti.

“Ia (Purnomo) dan para pejabat Departemen ESDM malah menyurati Menkeu agar mebayar PPN perusahaan batu barayang dimaksud,” tandas Maimunah.

Oleh karena itu, Jatam mendesak Presiden untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan mengeluarkan PP dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap indikasi permainan keduanya yang merugikan negara, meski Maimunah megaku belum melakukan perhitungan kerugian tersebut.


Cemburu, Racun Bagi Karir

Agustus 8, 2008

Rasa cemburu bukan hanya muncul pada hubungan asmara, tapi juga dalam hubungan kerja. Ketika posisi yang sudah lama Anda incar jatuh ke tangan orang lain, serta merta cemburu menguasai diri Anda. Begitu pula saat kita sedang sukses, bukan tak mungkin Anda menjadi sasaran kecemburuan rekan sekerja.

Bila tak diatasi, rasa cemburu bisa membuat hari-hari di kantor berubah menjadi beban yang menyebalkan. “Kecemburuan bisa jadi racun bagi karir. Jika Anda mengakui bahwa Anda cemburu, Anda bisa mulai mengatasinya,” kata Johanna Rothman, penulis buku Behind Closed Doors: Secret of Great Management. Tak ingin rasa cemburu menghalangi kemajuan karir? Pertimbangkan tips berikut:

Jika Anda Cemburu
* Kumpulkan catatan prestasi
“Buat catatan prestasi Anda setiap bulannya. Ketika saya melakukan hal ini, saya menyadari bahwa kesuksesan yang didapat orang lain memang karena prestasinya. Dari catatan prestasi saya, kadangkala kita sadar bahwa kita tak cukup perform sehingga belum siap jadi manajer,” papar Rothman.

* Bicarakan dengan atasan
Beredar gosip di kantor kemungkinan mutasi manajer Anda ke kantor cabang. Anda bisa mencoba bicara dengan atasan. Bawa catatan prestasi yang telah disumbangkan selama menjabat sebagai asisten manajer dan tanyakan kemungkinan Anda untuk menduduki posisi tersebut.

* Tingkatkan kemampuan
Daripada bersungut-sungut di belakang karena kecewa tak mendapat promosi lebih baik pelajari kemampuan apa yang belum Anda miliki untuk menjadi kandidat manajer. Tak ada salahnya berdiskusi dengan manajer yang baru bagaimana cara meningkatkan skill Anda. Perkaya wawasan dengan mengikuti pelatihan atau memiliki mentor yang tepat.

Jika Anda Dicemburui
* Tetaplah rendah hati
“Terkadang bukan kedekatan dengan pucuk pimpinan, gaji dan fasilitas, atau kenaikan jabatan yang membuat orang lain cemburu dan kesal, tapi lebih pada bagaimana cara kita bersikap,” ujar Rothman. Jadi, sebagai pemimpin pemula Anda tak perlu mengubah sikap secara drastis, misalnya tetaplah bergaul seperti biasa dengan rekan-rekan kerja yang lain. Yang harus diingat adalah jangan membocorkan rahasia perusahaan.

* Jangan minta maaf
Memang Anda perlu bersikap rendah hati, tapi jangan merendahkan diri. Anda tak perlu meminta maaf kepada rekan-rekan kerja lain karena Anda terpilih untuk menduduki posisi atasan. Bersikaplah profesional. Seorang pimpinan yang ideal harus mampu menyeimbangkan antara tugas dan hubungan personal.

* Bawahan sebagai partner
Atasan yang baik harus mau mendelegasikan tugas kepada bawahan dan memberikan contoh. Pandang bawahan sebagai partner untuk mencapai kemajuan perusahaan. Bila mencapai keberhasilan apalagi jika itu karena hasil kerja tim, jangan pernah mengakui itu sebagai prestasi pribadi.


Libur Pilkada Jatim 23 Juli 2008

Juli 14, 2008