KARYAWAN OUTSOURCING BOLEHKAH MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA PERUSAHAAN KLIEN ?
Outsourcing bolehkah jadi anggota serikat karyawan disuatu perusahaan apa hak dan kewajibannya terhadap sb dan hasil keputusannya?
Para Pencari Kerja yang terhormat,meniti karir didunia Outsourcing tidak seburuk sisi negatif yang banyak didengungkan oleh pemberitaan yang tidak Objektif & Proporsional.Untuk itu :
- Pelajari Tips Melamar Pekerjaan Di Dunia Outsourcing
- Tanya Jawab Karir di Perusahaan Outsourcing
Pertanyaan :
Saya adalah salah satu lulusan terbaik Universitas terkemuka di Jakarta
jurusan Akuntansi. Saya telah melamar ke berbagai Perusahaan,
terutama di industri perbankan atau PMA, karena saya merasa memiliki
potensi yang besar dan ingin berkarir di bidang Finance atau Accounting
di Perusahaan besar. Tapi sampai sekarang saya belum memperoleh
pekerjaan impian saya, ….
Kirim Pertanyaan ke Riana Indryani


Februari 6, 2008 pukul 2:27 pm
saya mahasiswa tingkat akhir FH UGM. Tertarik meneliti outsourcing. ada masukan tentang topik apa yang tepat?
Februari 8, 2008 pukul 1:20 am
Dear Pak Syamsu,
Artikel yang ditulis saudara Pan Mohamad Faiz cukup berkualitas dan memiliki kupasan legal yang kuat.
Saudara bisa baca di :
http://outsourcingonline.wordpress.com/2008/02/06/outsourcing-alih-daya-dan-pengelolaan-tenaga-kerja-pada-perusahaan/
atau referensi buku sbb:
Buku berikut menarik:
a. Outsourcing & Perjanjian Kerja Menurut UU No.
13/2003 karangan Sehat Damanik, penerbit DSS
Publising, Jakarta, Juli 2006.
b. Outsourcing, Implementasi di Indonesia, oleh Ir.
Chandra Suwondo, MM. Ph. D, penerbit PT. Elex Media
Komputindo, Des 2004.
Semoga membantu.
Brammantya Kurniawan
Moderator
April 3, 2008 pukul 8:23 am
Dear moderator,
Kalau mau mendirikan perush outsourcing apakah harus PT?
Apa konsekwensinya apabila hanya CV? thanks
Desember 16, 2008 pukul 1:23 pm
Mas Bram
apakah bisa minta waktu ketemu dengan pengurus ABADI untuk membicarakan kemungkinan kerjasama.Tolong hubungi saya di 0811896944 ya buat janjian
Desember 18, 2008 pukul 12:28 pm
Mbak Ami
Yang penting perusahaan outsourcing harus berbadan hukum dan memngikuti persayaratan sebagai badan hukum
Bisa saja PT atau CV
Jangan lupa mengurus izin yang di Depnakertrans dan mempunyai NPWP
Maret 18, 2009 pukul 1:10 am
Dear Moderator
Q cuman mau tanya aja,
Q mulai menginjak bisnis kecil2an yaitu Menyalurkan SPG karena bermula dari banyak temen yang SPG an n model… apakah bisa disebut outsource juga?????
mkasaih…
April 29, 2009 pukul 7:08 am
Dear Moderator
Apa sajakah persyaratan untuk menjadi perusahaan Outsourcing.
“ditunggu jawabannya.
Thanks & Regards
Mei 5, 2009 pukul 2:29 am
dear moderator,
dilihat dari sudut pandang hukum,
apa sajakah kelebihan dan kekurangan outsourcing.
ditunggu balasannya
terima kasih.
Mei 18, 2009 pukul 4:43 am
dear moderator,I’m a marketing at one of outsourcing company in jakarta.could you help me by giving me the information how to make a good surat penawaran harga to clients ?.I’m looking foward your reply,please reply lo my email at banyakdoa1cinta@yahoo.com.thanks..
Juni 17, 2009 pukul 7:21 am
Dear Moderator,saya sdh 6thn (dgn perpanjangan masa kontrak 1thn tiap thn nya) bekerja dgn suatu perush. outsorching, dan diberhentikan pdhal masa kontrak blm berakhir. yang saya ingin tanyakan bgm kompensasi pesangon utk saya? Apakah UU No.13 pasal 156 berlaku utk saya? tolong saya minta jawaban sedetilnya dr segi hukum
Ditunggu balasaannya,Thanks
Oktober 5, 2009 pukul 2:31 pm
Saya praktisi outsourcing dan sudah banyak yang kami tempatkan di tempat client kami. Pertanyaan saya langsung to the point aja. Bukankan di UU ada menyebutkan mengenai pekerjaan inti. Pekerjaan inti tidak boleh di outsource. Sementara di Kepmen ada di tuliskan bahwa yang menentukan pekerjaan inti atau pekerjaan non core itu adalah perusahaan user. Bukan karyawan atau pemerintah (disnaker). Jadi apa maksudnya? Please reply.