Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.[5]Outsourcing tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus dipandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat fokus pada kompetensi utamanya dalam bisnis sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih profesional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.
var AdBrite_Title_Color = ‘0000FF’;
var AdBrite_Text_Color = ‘000000′;
var AdBrite_Background_Color = ‘FFFFFF’;
var AdBrite_Border_Color = ‘CCCCCC’;
var AdBrite_URL_Color = ‘008000′;

Februari 25, 2008 pukul 4:28 am
[...] baik, terbuka kesempatan untuk menjadi Sekretaris. Surat lamaran dapat dikirimkan via e mail ke : cv.sdm@mitrakerja.com atau via pos ke alamat : PT.MITRA KERJA UTAMA sister company of firstasia consultants Wisma 76 18th [...]
Februari 25, 2008 pukul 5:20 am
[...] via e mail : customercare@mitrakerja.com [...]