Serikat Pekerja PLN Tolak Jamsostek

JAKARTA – KoranHR.com,
Serikat Pekerja PLN (SP PLN) memutuskan menolak mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada PT Jamsostek. Sebab, seluruh karyawan PLN telah mengikuti program jaminan ketenagakerjaan ini yang dikelola sendiri secara profesional.

Selain itu, hal ini didukung perundang-undangan yang membatalkan monopoli PT Jamsostek sebagai pengelola program Jamsostek bagi karyawan BUMN.(Bersambung Ke halaman 3 Kol 5)

Ketua Umum SP PLN Ahmad Daryoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2008) menegaskan, tak ada kewajiban bagi karyawan PLN untuk mengikuti program jaminan sosial tenaga tenaga kerja di Jamsostek. Karena hak monopoli yang dipegang PT Jamsostek telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya No 007/PUU-III/2005.

Dengan alasan itu, maka Jamsostek tidak bisa memaksakan keinginannya untuk menarik para karyawan PLN menjadi peserta Jamsostek.

“PT Jamsostek bukan lagi satu-satunya institusi yang menyelenggarakan jaminan sosial tenaga kerja, Selain itu, pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja dapat dikelola internal oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Langkah ini telah sesuai dengan PP No 3/1977 dan UU No 3/1992 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dalam program jaminan sosial tenaga kerja yang digelar PLN, lanjut Daryoko, para karyawan telah mendapat berbagai jaminan seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan/pengobatan, dan jaminan kematian sehingga langkah Jamsostek yang mendesak karyawan PLN untuk bergabung dalam Jamsostek dinilai sebagai langkah melanggar hukum. Karena tidak ada lagi hak monopoli, maka SP PLN akan melawan.

“Kami akan melawan setiap langkah PT Jamsostek yang akan campur tangan dengan urusan karyawan PLN. Apalagi, kata Daryoko, sebagian kalangan ada yang menilai PT Jamsostek belum transparan dalam mengelola dana yang dihimpun dari para pekerja,” tegasnya.

Maka dalam hal ini, dia menilai, PT Jamsostek belum bisa dipercaya. Oleh karena itu, SP PLN menyatakan para karyawan PT PLN tetap mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola perusahaan dengan biaya lebih kecil 5 persen dari biaya operasional. Sedangkan di luar negeri seperti negara-negara maju, biaya kepegawaian bisa mencapai 10 persen.

Untuk itu, dia berharap agar PT Jamsostek tidak lagi merayu PLN untuk bergabung di Jamsostek. Karena, langkah itu tetap akan sia-sia saja.

Bahkan Daryoko menyatakan, keputusan untuk menolak Jamsostek ini sudah tertuang dalam surat SP PLN yang ditujukan pada Direksi PT PLN.

Sumber : Okezone.com

3 Tanggapan ke “Serikat Pekerja PLN Tolak Jamsostek”

  1. Erlismen Berkata:

    Siapapun nanti yang duduk di DPR maka PT Jamsostek harus benar benar di Reformasi, karena sebenarnya tidak membantu tenaga kerja tapi malah menghancurkan hidup tenaga kerja. saya punya kisah kisah nyata tentang bagaimana Jamsostek menghancurkan tenaga kerja.

  2. DHEWOS Berkata:

    Sebenarnya agak aneh juga bila SP-PLN tidak mau diikutkan dalam program Jamsostek, pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan yang diberikan kepada Karyawan PLN selama tidak ikut Jamsostek. Saya khawatir ini tidak murni aspirasi dari karyawan tapi rekayasa manajemen PLN untuk menghindari cost atas perlindungan Jaminan Sosial karyawannya (Katanya PLN sedang merugi…???).

    Menurut saya karyawan sebenarnya diuntungkan bila ikut JAMSOSTEK, mengapa :
    1. Bila mengalami Kecelakaan Hubungan Kerja sudah otomatis dilindungi dalam program Jamsostek (yang bayar perusahaan lho…!!!!)
    2. Bila meninggal dunia sudah pasti ada santunan Kematian untuk ahli waris (yang bayar juga perusahaan …!!!!)
    3. Bila Sakit, karyawan + keluarga (1 Istri/Suami + 3 anak) sudah bisa berobat tanpa batas s/d rawat inap di rumah sakit (lagi-lagi yg bayar Perusahaan…!!!!)
    4. Nah ini yang baru merupakan subsidi buat karyawan, why…??? memang karyawan dipotong 2 % dari gaji tapi perusahaan wajib menambahkan 3,7 % dari gaji masing-2 karyawan dan total=5,7 % merupakan simpanan karyawan setiap bulan di JAMSOSTEK dan dapat diambil bila karyawan sudah berhenti kerja, keuntungannya ikut program simpanan ini (JHT=Jaminan Hari Tua) adalah :
    4.1. Bunga rata-2 1 % diatas suku bunga Bank
    4.2. bebas biaya
    4.3. bebas Pajak
    4.4. Dapat insentif dari keuntungan Jamsostek (dulu Deviden yg harus disetor BUMN, sekarang dikembalikan kepada seluruh peserta Jamsostek)
    5. Sistim pengelolan Jamsostek juga sudah transparan karena Jamsostek sudah punya standar akuntansi sendiri (disahkan IAI) namanya “PAJASTEK=Pedoman Akuntansi Jamsostek)

    Jadi menurut saya karyawan SAMA SEKALI TIDAK DIRUGIKAN malah diuntungkan ….How…??????

  3. Putri Vera Berkata:

    kenyataannya jaminan sosial yang diselenggarakan PT PLN (Persero) lebih baik dari jamsostek. Dan memang murni penolakan dari serikat pekerja.
    kebetulan saya sedang melakukan penelitian terkait hal ini. Klo ada yang punya data2 maupun pendapat mohon bantuannya. terimakasih.

Tinggalkan Balasan