<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: ARSIP TANYA JAWAB FORUM PENGADAAN DI MEDIA MASSA OLEH BAPPENAS</title>
	<atom:link href="http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/</link>
	<description>Outsourcing Mailing List Community</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Dec 2009 08:36:49 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Arie Sutanto</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-612</link>
		<dc:creator>Arie Sutanto</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 04:38:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-612</guid>
		<description>kami dari panitia pengadaan bertanya:
Dalam penyusunan HPS untuk pekerjaan yang dilaksanakan selama 1 tahun yang tidak dapat dilaksanakan sekaligus ( harus bertahap ) selain telah memperhitungkan biaya over head,profit dan PPN apakah dapat memperhitungkan prakiraan biaya fluktuasi ataupun inflasi harga. trims</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kami dari panitia pengadaan bertanya:<br />
Dalam penyusunan HPS untuk pekerjaan yang dilaksanakan selama 1 tahun yang tidak dapat dilaksanakan sekaligus ( harus bertahap ) selain telah memperhitungkan biaya over head,profit dan PPN apakah dapat memperhitungkan prakiraan biaya fluktuasi ataupun inflasi harga. trims</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Andi Indra</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-592</link>
		<dc:creator>Andi Indra</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 02:07:02 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-592</guid>
		<description>Saya dari CV. Kharisma, ada 2 hal yang saya ingin tanyakan mengenai proses pelelangan :
1. Apabila dalam RKS/ Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) dipersyaratkan harus melampirkan dukungan dari Pabrikan Atau Distributor Yang Memiliki Bukti Agen Pemegang Merk, tetapi salah satu peserta lelang tidak memiliki persyaratan dukungan tersebut dan dimenangkan dalam pelelangan? Apakah tidak melanggar KEPRESS dan Dokumen Lelang?
2. Jaminan Penawaran (ASURANSI) dimana tanggal yang ditentukan tidak sesuai dengan dokumen lelang (Tanggal Lelang 3 November 2009, tetapi tanggal jaminan &quot;kolom obligee&quot; yakni tanggal 2 November. Apakah tidak menyalahi KEPRES dan Dokumen Lelang?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya dari CV. Kharisma, ada 2 hal yang saya ingin tanyakan mengenai proses pelelangan :<br />
1. Apabila dalam RKS/ Dokumen Lelang dan Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing) dipersyaratkan harus melampirkan dukungan dari Pabrikan Atau Distributor Yang Memiliki Bukti Agen Pemegang Merk, tetapi salah satu peserta lelang tidak memiliki persyaratan dukungan tersebut dan dimenangkan dalam pelelangan? Apakah tidak melanggar KEPRESS dan Dokumen Lelang?<br />
2. Jaminan Penawaran (ASURANSI) dimana tanggal yang ditentukan tidak sesuai dengan dokumen lelang (Tanggal Lelang 3 November 2009, tetapi tanggal jaminan &#8220;kolom obligee&#8221; yakni tanggal 2 November. Apakah tidak menyalahi KEPRES dan Dokumen Lelang?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: grisbert</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-546</link>
		<dc:creator>grisbert</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2009 09:35:45 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-546</guid>
		<description>Saya dari PT.ANTRAMA di Medan pernah melayangkan surat untuk beberapa pertanyaan pada tanggal 18 Agustus 2009 Nomor surat : 036/ANT/VIII/2009 yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP)  Gedung SPC Lantai 7 Jln Gatot Subroto Kav 94 Jakarta Selatan.
Namun sampai saat ini saya belum mendapat balasannya untuk itu mohon penjelasan bagaimana langkah saya selanjutnya ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya dari PT.ANTRAMA di Medan pernah melayangkan surat untuk beberapa pertanyaan pada tanggal 18 Agustus 2009 Nomor surat : 036/ANT/VIII/2009 yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP)  Gedung SPC Lantai 7 Jln Gatot Subroto Kav 94 Jakarta Selatan.<br />
Namun sampai saat ini saya belum mendapat balasannya untuk itu mohon penjelasan bagaimana langkah saya selanjutnya ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ali Faisal</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-501</link>
		<dc:creator>Ali Faisal</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2009 22:24:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-501</guid>
		<description>Apakah payung hukum yang bisa menguatkan apabila ada pengadaan di instansi pemerintah yang menggunakan sistem full elektronik? Dimana mulai dari aanwijzing hingga pengumuman pemenang benar2 dilaksanakan secara elektronik (internet). Kami sebagai peserta lelang sama sekali tidak bisa secara fair ikut memantau proses / dokumen lelang yang masuk ke panitia.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah payung hukum yang bisa menguatkan apabila ada pengadaan di instansi pemerintah yang menggunakan sistem full elektronik? Dimana mulai dari aanwijzing hingga pengumuman pemenang benar2 dilaksanakan secara elektronik (internet). Kami sebagai peserta lelang sama sekali tidak bisa secara fair ikut memantau proses / dokumen lelang yang masuk ke panitia.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Bennie PATTISINA</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-499</link>
		<dc:creator>Bennie PATTISINA</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2009 11:29:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-499</guid>
		<description>Dengan hormat,

Perusahaan kami, PT. Ben Martin Putra adalah peserta tender pengadaan barang di salah satu Instansi Pemerintah.

Salah satu ketentuan yang merupakan instruksi kepada peserta pengadaan adalah memiliki pengalaman menyediakan barang baik di lingkungan pemerintah atau swasta selama 4 (empat) tahun terakhir kecuali penyedia barang dan jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

Pertanyaan :

1.
Apakah ada ketentuan, sesuai dengan KEPPRESS untuk memperlihatkan kontrak asli dari pengalaman menyediakan barang yang dimaksud ?

Mengingat perusahaan belum mempunyai pengalaman dalam pengadaan penyediaan barang tersebut sementara pada SIUP diijinkan untuk melakukan pekerjaan pada bidang tersebut.

2.
Apakah untuk pekerjaan Pengadaan Barang diwajibkan untuk melengkapi dokumen kualifikasi dengan SBU &amp; IUJK ?

Kami sangat menantikan jawaban Bapak/Ibu/Saudara, atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Bennie PATTISINA</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan hormat,</p>
<p>Perusahaan kami, PT. Ben Martin Putra adalah peserta tender pengadaan barang di salah satu Instansi Pemerintah.</p>
<p>Salah satu ketentuan yang merupakan instruksi kepada peserta pengadaan adalah memiliki pengalaman menyediakan barang baik di lingkungan pemerintah atau swasta selama 4 (empat) tahun terakhir kecuali penyedia barang dan jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.</p>
<p>Pertanyaan :</p>
<p>1.<br />
Apakah ada ketentuan, sesuai dengan KEPPRESS untuk memperlihatkan kontrak asli dari pengalaman menyediakan barang yang dimaksud ?</p>
<p>Mengingat perusahaan belum mempunyai pengalaman dalam pengadaan penyediaan barang tersebut sementara pada SIUP diijinkan untuk melakukan pekerjaan pada bidang tersebut.</p>
<p>2.<br />
Apakah untuk pekerjaan Pengadaan Barang diwajibkan untuk melengkapi dokumen kualifikasi dengan SBU &amp; IUJK ?</p>
<p>Kami sangat menantikan jawaban Bapak/Ibu/Saudara, atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan terima kasih.</p>
<p>Hormat kami,<br />
Bennie PATTISINA</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anjar pamungkas</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-284</link>
		<dc:creator>anjar pamungkas</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2008 03:05:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-284</guid>
		<description>apakah cv boleh ikut pengadaan non kecil dengan pagu diatas 1M</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah cv boleh ikut pengadaan non kecil dengan pagu diatas 1M</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: budi</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-281</link>
		<dc:creator>budi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2008 03:23:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-281</guid>
		<description>Kami dari konsultan pelatihan siswa
Apakah SBU dari Perkindo bisa berlaku untuk tender/lelang pemerintah?? Selain itu mana lagi asosiasi yang diterima pemerintah pusat &amp; daerah??</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kami dari konsultan pelatihan siswa<br />
Apakah SBU dari Perkindo bisa berlaku untuk tender/lelang pemerintah?? Selain itu mana lagi asosiasi yang diterima pemerintah pusat &amp; daerah??</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dai agus m.</title>
		<link>http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-255</link>
		<dc:creator>dai agus m.</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 09:20:09 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://outsourcingonline.wordpress.com/2007/12/18/arsip-tanya-jawab-forum-pengadaan-di-media-massa-oleh-bappenas/#comment-255</guid>
		<description>Menanyakan
1. Apakah ada peraturan2 mengenai penomoran surat2 dalam suatu proses pengadaan?
2. Pelelangan ulang dalam kepres apakah perlu diumumkan kembali ke media, mengingat   anggaran untuk pengadaan selalu tidak menyertakan adanya dana pelangan ulang?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menanyakan<br />
1. Apakah ada peraturan2 mengenai penomoran surat2 dalam suatu proses pengadaan?<br />
2. Pelelangan ulang dalam kepres apakah perlu diumumkan kembali ke media, mengingat   anggaran untuk pengadaan selalu tidak menyertakan adanya dana pelangan ulang?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
