ARSIP TANYA JAWAB FORUM PENGADAAN DI MEDIA MASSA OLEH BAPPENAS

6 Tanggapan ke “ARSIP TANYA JAWAB FORUM PENGADAAN DI MEDIA MASSA OLEH BAPPENAS”

  1. dai agus m. Berkata:

    Menanyakan
    1. Apakah ada peraturan2 mengenai penomoran surat2 dalam suatu proses pengadaan?
    2. Pelelangan ulang dalam kepres apakah perlu diumumkan kembali ke media, mengingat anggaran untuk pengadaan selalu tidak menyertakan adanya dana pelangan ulang?

  2. budi Berkata:

    Kami dari konsultan pelatihan siswa
    Apakah SBU dari Perkindo bisa berlaku untuk tender/lelang pemerintah?? Selain itu mana lagi asosiasi yang diterima pemerintah pusat & daerah??

  3. anjar pamungkas Berkata:

    apakah cv boleh ikut pengadaan non kecil dengan pagu diatas 1M

  4. Bennie PATTISINA Berkata:

    Dengan hormat,

    Perusahaan kami, PT. Ben Martin Putra adalah peserta tender pengadaan barang di salah satu Instansi Pemerintah.

    Salah satu ketentuan yang merupakan instruksi kepada peserta pengadaan adalah memiliki pengalaman menyediakan barang baik di lingkungan pemerintah atau swasta selama 4 (empat) tahun terakhir kecuali penyedia barang dan jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

    Pertanyaan :

    1.
    Apakah ada ketentuan, sesuai dengan KEPPRESS untuk memperlihatkan kontrak asli dari pengalaman menyediakan barang yang dimaksud ?

    Mengingat perusahaan belum mempunyai pengalaman dalam pengadaan penyediaan barang tersebut sementara pada SIUP diijinkan untuk melakukan pekerjaan pada bidang tersebut.

    2.
    Apakah untuk pekerjaan Pengadaan Barang diwajibkan untuk melengkapi dokumen kualifikasi dengan SBU & IUJK ?

    Kami sangat menantikan jawaban Bapak/Ibu/Saudara, atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    Bennie PATTISINA

  5. Ali Faisal Berkata:

    Apakah payung hukum yang bisa menguatkan apabila ada pengadaan di instansi pemerintah yang menggunakan sistem full elektronik? Dimana mulai dari aanwijzing hingga pengumuman pemenang benar2 dilaksanakan secara elektronik (internet). Kami sebagai peserta lelang sama sekali tidak bisa secara fair ikut memantau proses / dokumen lelang yang masuk ke panitia.

  6. grisbert Berkata:

    Saya dari PT.ANTRAMA di Medan pernah melayangkan surat untuk beberapa pertanyaan pada tanggal 18 Agustus 2009 Nomor surat : 036/ANT/VIII/2009 yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) Gedung SPC Lantai 7 Jln Gatot Subroto Kav 94 Jakarta Selatan.
    Namun sampai saat ini saya belum mendapat balasannya untuk itu mohon penjelasan bagaimana langkah saya selanjutnya ?

Tinggalkan Balasan