Tulisan ini dikirim pada pada Selasa, Desember 11th, 2007 5:44 am dan di isikan dibawah Uncategorized. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed.
Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.
tampaknya tenaga kerja dengan menggunakan sistem outsourcing makin marak saja digunakan di Indonesia.
kira-kira masalah hukum apa saja yang mungkin timbul dari sistem outsourcing ini?dan bagaimana penyelesaiannya?
terima kasih
Februari 26, 2008 pukul 7:55 am
boleh minta contoh surat pejanjian antara perusahaan outsourcing dan PKWTnya juga ga yach? makasih…
April 3, 2008 pukul 12:42 am
dimana kekuatan hukum pegawai outsourcing bila dalam jangka waktu kontrak yang telah habis hanya disuruh buat lamaran ke PT outsorce lainnya..
April 14, 2008 pukul 6:58 am
blog yg efektif … salam kenal mas
April 24, 2008 pukul 8:51 am
Kami ingin mencoba membuka perusahaan Outsourcing apa saja yang perlu saya persiapkan dan kita pahami thanks sebelumnya
Agustus 29, 2008 pukul 1:51 pm
Bagaimana pak Faizin, sudah jadi perusahaan otsourcingnya?
bergerak di bidang apa ya…
PM dengn saya boleh
Desember 17, 2008 pukul 10:48 am
berapa lama batas maksimum untuk outsourcing mencari lapangan pekerjaan bagi pekerja asing
Februari 8, 2009 pukul 4:11 pm
apakah tenaga outsourcing berhak mendapat pesangon apabila masa kontrak berkahir….
Mei 5, 2009 pukul 2:15 am
tampaknya tenaga kerja dengan menggunakan sistem outsourcing makin marak saja digunakan di Indonesia.
kira-kira masalah hukum apa saja yang mungkin timbul dari sistem outsourcing ini?dan bagaimana penyelesaiannya?
terima kasih
Juli 10, 2009 pukul 7:45 am
nice blog… keep writing…