KONSULTASI HUKUM OUTSOURCING

konsultasi-rubrik-hukum.jpg

Anda  dapat mengirimkan pertanyaan seputar permasalahan Hukum Outsourcing dan Hukum Ketenagakerjaan,Industrial Relation dan permasalahan Hukum terhangat di Dunia SDM.Kirim Pertanyaan  ke Indra SusetyoPertanyaan:

outsourcing bolehkah jadi anggota serikat karyawan disuatu perusahaan apa hak dan kewajibannya terhadap sb dan hasil keputusannya?

Pengirim : Mahabudiman

Jawaban Legal Consultants :

Pertanyaan sdr Budiman cukup menarik, mungkin hal ini yang sering
ditanyakan juga oleh para tenaga kerja yang masuk dalam outsourcing,
apabila ditanyakan boleh atau tidak maka saya katakan “boleh” tetapi dalam
hal ini yang paling penting kita lihat adalah status seorang karyawan pada
perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja, seorang karyawan outsourcing
pada umumnya akan mentaati peraturan perusahaan tempat dimana dia
ditempatkan tetapi secara “khusus” dia tunduk pada peraturan perusahaan
outsourcing dimana dia menandatangani kontrak kerja dalam bentuk PKWT.
Dari sini dapat kita lihat ikatan kerja karyawan outsourcing dengan
perusahaan tempat dia bekerja hanya sebagai tindak lanjut dari kontraknya
dengan perusahaan outsourcing.
SP dibentuk oleh karyawan suatu perusahaan yang dalam hal ini berada dalam
dan tunduk pada Peraturan Perusahaan dimana dia bekerja. Karyawan yang
terdaftar dalam SP dikondisikan dalam keadaan dan status hukum yang sama
sebagai karyawan (baik kontrak maupun permanen). SP akan memperjuangkan
hak2 karyawan kepada Perusahaan apabila dirasa kebijakan perusahaan dirasa
bertentangan dengan UU Tenaga Kerja.

Dari keterangan saya dapat disimpulkan bila karyawan outsourcing yang
masuk ke dalam SP perusahaan dimana dia ditempatkan maka dia hanya akan
terdaftar namanya saja karena segala hak dan kewajiban karyawan
outsourcing sudah diatur dalam PKWT yang ditandatanganinya pada saat
proses awal kontrak dilakukan, PKWT tersebut didasarkan pada kesepakatan
(MOU)antara Perusahaan Outsourcing dengan Perusahaan pengguna jasa
Outsourcing, jadi segala keputusan yang dihasilkan dari kesepakatan SP
dengan pihak Perusahaan tidak mutlak dapat diberlakukan kepada karyawan
outsourcing selama PKWT masih berjalan.

Regards,

Indra Susetyo

Outsourcing Legal Consultant

9 Tanggapan ke “KONSULTASI HUKUM OUTSOURCING”

  1. nova Berkata:

    boleh minta contoh surat pejanjian antara perusahaan outsourcing dan PKWTnya juga ga yach? makasih…

  2. alfredo Berkata:

    dimana kekuatan hukum pegawai outsourcing bila dalam jangka waktu kontrak yang telah habis hanya disuruh buat lamaran ke PT outsorce lainnya..

  3. advokatku Berkata:

    blog yg efektif … salam kenal mas

  4. faizin Berkata:

    Kami ingin mencoba membuka perusahaan Outsourcing apa saja yang perlu saya persiapkan dan kita pahami thanks sebelumnya

  5. Dian Budi Berkata:

    Bagaimana pak Faizin, sudah jadi perusahaan otsourcingnya?
    bergerak di bidang apa ya…
    PM dengn saya boleh

  6. venus Berkata:

    berapa lama batas maksimum untuk outsourcing mencari lapangan pekerjaan bagi pekerja asing

  7. akub Berkata:

    apakah tenaga outsourcing berhak mendapat pesangon apabila masa kontrak berkahir….

  8. eka suryaningsih Berkata:

    tampaknya tenaga kerja dengan menggunakan sistem outsourcing makin marak saja digunakan di Indonesia.
    kira-kira masalah hukum apa saja yang mungkin timbul dari sistem outsourcing ini?dan bagaimana penyelesaiannya?
    terima kasih

  9. rully Berkata:

    nice blog… keep writing…

Tinggalkan Balasan