Tulisan ini dikirim pada pada Selasa, Desember 11th, 2007 5:44 am dan di isikan dibawah Uncategorized. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed. r Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.
Tulisan ini dikirim pada pada Selasa, Desember 11th, 2007 5:44 am dan di isikan dibawah Uncategorized. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed. r Anda dapat merespon, or trackback dari website anda.
Tema Contempt oleh Vault9.
Blog pada WordPress.com.

Februari 26, 2008 pukul 7:55 am |
boleh minta contoh surat pejanjian antara perusahaan outsourcing dan PKWTnya juga ga yach? makasih…
April 3, 2008 pukul 12:42 am |
dimana kekuatan hukum pegawai outsourcing bila dalam jangka waktu kontrak yang telah habis hanya disuruh buat lamaran ke PT outsorce lainnya..
April 14, 2008 pukul 6:58 am |
blog yg efektif … salam kenal mas
April 24, 2008 pukul 8:51 am |
Kami ingin mencoba membuka perusahaan Outsourcing apa saja yang perlu saya persiapkan dan kita pahami thanks sebelumnya
Agustus 29, 2008 pukul 1:51 pm |
Bagaimana pak Faizin, sudah jadi perusahaan otsourcingnya?
bergerak di bidang apa ya…
PM dengn saya boleh
Desember 17, 2008 pukul 10:48 am |
berapa lama batas maksimum untuk outsourcing mencari lapangan pekerjaan bagi pekerja asing
Februari 8, 2009 pukul 4:11 pm |
apakah tenaga outsourcing berhak mendapat pesangon apabila masa kontrak berkahir….
Mei 5, 2009 pukul 2:15 am |
tampaknya tenaga kerja dengan menggunakan sistem outsourcing makin marak saja digunakan di Indonesia.
kira-kira masalah hukum apa saja yang mungkin timbul dari sistem outsourcing ini?dan bagaimana penyelesaiannya?
terima kasih
Juli 10, 2009 pukul 7:45 am |
nice blog… keep writing…